Banjarbaru, Ricek.ID – Anggaran APBD Kota Banjarbaru Rp5,16 triliun yang disebut Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengendap di perbankan, ternyata sebagian besarnya adalah milik Pemprov Kalimantan Selatan, Rp4,746 triliun.

Baru ketahuan setelah Pemko Banjarbaru dan Pemprov Kalsel melakukan penelusuran, yang ternyata terjadi salah input data sandi oleh pihak Bank Kalsel.

“Sandi nasabah provinsi adalah S13-1301L, sementara Banjarbaru S13-1302L. Karena salah input kode, maka sempat terbaca sebagai milik Banjarbaru. Namun hal itu sudah diluruskan oleh Bank Kalsel dan diklarifikasi ke kementerian,” ujar Gubernur Kalsel H Muhidin, dalam konferensi pers di Bank Kalsel, Selasa (28/10/2025).

Gubernur Muhidin menjelaskan bahwa dana sebesar Rp4,746 triliun tersebut ditempatkan di Bank Kalsel dalam bentuk deposito Rp3,9 triliun dan giro Rp846,3 miliar.

“Kita perlu meluruskan, bahwa dana Rp4,7 triliun ini bukan dana mengendap sebagaimana dikatakan oleh Menteri Keuangan. Dana ini adalah milik Pemprov Kalsel yang ditempatkan di Bank Kalsel dalam rangka manajemen kas daerah,” ucap Muhidin.

Menurutnya, penempatan dana ini memberikan keuntungan signifikan bagi daerah. Dalam bentuk deposito, memberikan bunga sebesar 6,5 persen.

“Artinya, setiap bulan kita memperoleh keuntungan sekitar Rp21 miliar dari deposito, yang langsung masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain. Di bank lainnya ada yang memberikan bunga lebih besar, tapi kami ingin membantu Bank Kalsel sebagai bank daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Muhidin menyampaikan bahwa dana tersebut bukan ‘uang tidur’ karena secara berkala digunakan untuk belanja daerah.

Muhidin mengungkapkan, hingga 28 Oktober 2025, Pemprov Kalsel telah melakukan penarikan sekitar Rp268 miliar untuk pembayaran kegiatan dan proyek yang telah berjalan.

“Jadi uang ini bergerak. Tidak ada istilah dana mengendap. Setiap ada kegiatan yang selesai, kita cairkan melalui giro. Proyek-proyek strategis juga terus berjalan. Ini bagian dari sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien,” ujar Muhidin.

Menyikapi pernyataan Menteri Menkeu Purbaya, Gubernur Muhidin menyayangkan penyebutan dana mengendap yang dinilainya tergesa-gesa dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Jadi apa yang dikatakan Menteri Purbaya ini tidak ada kebenarannya. Artinya jangan sampai jadi koboi yang salah tembak. Salah tembak Kalimantan Selatan. Jangan lah menteri ini statementnya terbuburu kepada masyarakat, akhirnya kita kacau,” pungkas Muhidin.

Pewarta: Hendra Lianor

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version