Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir Motor Misterius di Pinggir Irigasi, Warga Mentaos Curigai Pria Tenggelam Tiga Medali dari Osaka, Dedikasi Brigadir Ihya Harumkan Banjarbaru

HEADLINE · 5 Mei 2026 22:30 WIB

Jaga Profesionalitas Anggota, Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas


 Jaga Profesionalitas Anggota, Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas Perbesar

Ricek.ID – Untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir pada Senin (4/5/2026) menjelaskan penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya.

Irjen Pol. Johnny menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sesuai Proyeksi Menkeu, Ekonomi Kuartal I-2026 Tumbuh 5,61 Persen

5 Mei 2026 - 22:38 WIB

Perkuat Inovasi Penerbangan Nasional, Kemenhub Sertifikasi Drone Kargo HY100

5 Mei 2026 - 22:19 WIB

Jadi Ajang Prestasi & Ekonomi Regional, Menpora Dorong Transformasi SEA Games

5 Mei 2026 - 22:05 WIB

Pasca Kecelakaan KA Bekasi, Menhub Imbau Publik Tunggu Hasil Investigasi

5 Mei 2026 - 21:51 WIB

Terkait Restitusi Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Copot Dua Pejabat

5 Mei 2026 - 21:43 WIB

Prabowo Ingin Kampus Bantu Pemda Selesaikan Masalah Daerah

4 Mei 2026 - 20:53 WIB

Trending di NASIONAL