Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 5 Mei 2026 22:30 WIB

Jaga Profesionalitas Anggota, Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas


 Jaga Profesionalitas Anggota, Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas Perbesar

Ricek.ID – Untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir pada Senin (4/5/2026) menjelaskan penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya.

Irjen Pol. Johnny menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,29 Persen, BPS Sebut Didorong Konsumsi Rumah Tangga & Investasi

5 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Pada Maret 2026, BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Berkurang 430 Ribu Orang

5 Agustus 2026 - 18:51 WIB

ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Plat Nomor, Korlantas Polri Perkuat Sistem Face Recognition

5 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming, Polri Perkuat Kapasitas Personel

5 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Terbitkan Aturan Sekolah Aman, Kemendikdasmen Batasi Gawai Siswa di Bawah 16 Tahun

5 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Trending di NASIONAL