Ricek.iD- Langkah percepatan pembangunan Bendungan Riam Kiwa terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui rapat koordinasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang digelar di Ruang Rapat H. Maksit Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Sekretaris Daerah Banjar H. Yudi Andrea, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Tinggi, hingga Tim Terpadu PDSK.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan proyek strategis tersebut. Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, mengatakan pihaknya telah menyusun landasan operasional melalui berita acara yang memuat sejumlah poin kesepakatan.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat, kami sangat mengapresiasi tahapan-tahapan yang sudah berjalan selama ini. Kami juga sudah menyepakati beberapa hal terkait inventarisasi dan identifikasi lahan melalui berita acara yang memuat tujuh poin kesepakatan,” ujarnya.
Saidi menjelaskan, tujuh poin tersebut mencakup aspek regulasi, payung hukum, hingga teknis penyiapan lahan guna mempercepat proses pembangunan di lapangan.
“Kami juga memohon dukungan semua pihak, baik Pemprov Kalsel, BWS, maupun pemerintah pusat agar proses menuju eksekusi pembangunan dapat berjalan lancar,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyebut progres pembebasan lahan menunjukkan perkembangan positif. Saat ini sekitar 80 persen lahan terdampak telah berstatus clear and clean dan masyarakat juga telah menyepakati ganti rugi tanam tumbuh.
“Dari pihak BWS juga memastikan anggaran untuk pembebasan lahan sudah tersedia,” katanya.
Terkait sisa 20 persen lahan yang masih dalam proses penyelesaian, Syarifuddin mengatakan tahapan tersebut akan dilakukan secara paralel bersamaan dengan dimulainya konstruksi bendungan.
“Alhamdulillah hari ini seluruh pihak hadir, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Pemkab Banjar, Pemprov Kalsel, BWS, hingga BPN. Mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan ini pembangunan Bendungan Riam Kiwa bisa segera terealisasi,” harapnya.
Pemerintah saat ini juga menunggu legal opinion atau pendapat hukum sebagai dasar verifikasi akhir sebelum pembangunan dilaksanakan secara menyeluruh.
“Kita juga sudah membuat timeline agar prosesnya tidak terlalu lama. Harapannya tahun 2028 bendungan ini sudah bisa selesai,” ungkap Syarifuddin.
Bendungan Riam Kiwa diproyeksikan menjadi proyek multifungsi yang memberi manfaat besar bagi Kalimantan Selatan, mulai dari pengendalian banjir, mendukung sektor pertanian dan perikanan, hingga potensi pembangkit listrik.
“Manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kabupaten Banjar maupun daerah sekitarnya,” tutupnya.













