Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HUKUM · 2 Des 2025 21:47 WIB

Kades Lawiran Kabupaten Banjar Tegas Membantah Tudingan Potong Bansos dan Pungli


 Kepala Desa Lawiran, Abdurrahman (kiri), membantah dituding memotong bansos dan pungli, Selasa 92/12/2025). Foto: Hendra Perbesar

Kepala Desa Lawiran, Abdurrahman (kiri), membantah dituding memotong bansos dan pungli, Selasa 92/12/2025). Foto: Hendra

Martapura, Ricek.ID – Abdurrahman, selaku Kepala Desa (Kades) Lawiran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, memberikan klarifikasi tegas terkait laporan sejumlah warganya ke Polsek setempat mengenai dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) dan pungutan liar (pungli).

Kepada awak media, Selasa (2/12/2025), Abdurrahman menegaskan informasi yang menyebut adanya pemotongan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan pungli adalah tidak benar dan terlalu berlebihan.

Ia menjelaskan, terkait bansos, bahwa hal tersebut merupakan niat awal yang sempat direncanakan, agar bansos tersebut dibagikan secara merata kepada warga miskin lainnya yang tidak mendapat jatah.

“Niat kami agar ada pemerataan supaya adil, karena yang menerima bantuan ini rata-rata orangnya itu-itu saja. Sementara masih ada warga miskin lainnya yang tidak dapat,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa rencana tersebut batal dilaksanakan karena sebagian penerima tidak setuju. “Jadi akhirnya kami bagikan sesuai porsinya, sesuai data dan jumlah yang dikirimkan dari Dinas Sosial. Sekarang semuanya sudah dibagikan utuh kepada penerima berhak,” tegas Kades.

Ia menekankan bahwa penetapan penerima manfaat bansos sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah, bukan wewenang kepala desa. Sedangkan, masih ada sejumlah warga yang tergolong miskin tidak tidak terdata sebagai menerima bansos. Hal ini menjadi dasar pihaknya berniat melakukan pemerataan.

Klarifikasi Kades ini menyusul aduan yang dilayangkan oleh sejumlah ibu rumah tangga Desa Lawiran ke Polsek Simpang Empat pada Senin (1/12/2025).

Salah satu pelapor, Hamidah, menuding jatah bansos yang seharusnya mereka terima, yakni 20 kilogram (kg) beras dan 4 liter minyak goreng, disunat. “Setelah kami difoto dengan dua karung beras dan 4 liter minyak goreng, ternyata yang diserahkan ke kami hanya separuhnya saja,” ungkap Hamidah kepada awak media.

Warga penerima manfaat, yang sempat memprotes kebijakan tersebut, menolak alasan Kades yang beralasan pengurangan jatah dilakukan untuk dibagikan kepada warga lain.

“Masalahnya tidak ada dikomunikasikan terlebih dulu kepada kami. Setelah kami protes pun tidak ada solusi, makanya kami mengadu ke polisi,” tambah Hamidah.

Selain itu, warga juga mengadukan adanya kewajiban membayar uang sebesar Rp5.000 setiap kali pengambilan bantuan.

Mengenai biaya tersebut, Abdurrahman membenarkan adanya pungutan tersebut, namun ia menegaskan bahwa biaya itu bukan pungutan untuk pemerintah desa melainkan ongkos jasa angkut pihak ketiga.

“Biaya Rp5.000 memang ada, tapi itu bukan pungutan untuk kami. Kami sepeser pun tidak menerima. Itu murni ongkos jasa angkutan,” tegas Abdurrahman.

Ia menjelaskan, distribusi bansos memerlukan biaya tambahan karena kendaraan roda empat tidak dapat masuk ke desa lantaran kondisi jembatan gantung yang tidak memungkinkan.

“Karena desa kami tidak bisa ditembus kendaraan roda empat, kami mengupah pihak ketiga untuk mengangkut. Biaya itu langsung dibayar penerima kepada pengangkut, bukan ke pemerintah desa, dan sebelumnya sudah disepakati oleh warga,” tutupnya, menegaskan bahwa desa kini tetap mengikuti aturan awal penyaluran bansos sepenuhnya kepada 45 penerima sesuai data resmi.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Trending di HUKUM