Kotabaru, Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar penandatanganan komitmen bersama seluruh Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat. Komitmen ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Semester II.
Acara penandatanganan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru ini berlangsung di Aula Bamega Setda Kotabaru, Senin (06/10/2025).
Target 85 Persen untuk Tata Kelola Akuntabel
Inspektur Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi F., menjelaskan bahwa komitmen ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Target utama yang ditetapkan adalah mencapai persentase penyelesaian tindak lanjut yang tinggi.
“Kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan seluruh kepala satuan perangkat daerah, termasuk camat, agar TLRHP BPK Semester II ini bisa mencapai 85 persen dan dapat kita selesaikan tahun ini,” ujar H. Ahmad Fitriadi.
Ia menambahkan, pihaknya telah merincikan hasil telaah BPK terkait temuan dan rekomendasi setiap SKPD. Rincian ini dibuat untuk memudahkan SKPD dan Camat menyelesaikan semua rekomendasi, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial, paling lambat pada akhir November 2025.
Membangun Profesionalitas dan Integritas
Inspektur berharap semangat kebersamaan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat berjalan efektif. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama ini.
“Tentu kita harus membangun komitmen bersama agar seluruh kepala satuan perangkat daerah termasuk camat, memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi,” katanya.
Tujuan akhirnya adalah terciptanya pemerintahan daerah yang semakin profesional dan berintegritas demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan komitmen tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru dan disaksikan oleh Asisten I Setda Kotabaru, serta Inspektur Kotabaru.
