Ricek.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) gencarkan pemeriksaan keselamatan kapal penumpang dan Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) melalui Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) di delapan pelabuhan.
Pemeriksaan yang berlangsung pada 23–30 September 2026 tersebut menyasar sejumlah aspek keselamatan, khususnya kesiapan kapal dan awak kapal dalam mencegah serta menangani kebakaran dan kondisi darurat lainnya.
Delapan pelabuhan yang menjadi lokasi pemeriksaan yakni Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, dan Tanjung Wangi.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Samsuddin dalam keterangan resmi Ditjen Perhubungan Laut pada Jumat (2/10/2026) mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kapal yang melayani masyarakat memenuhi standar keselamatan sebelum berlayar.
“Keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berlayar. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat,” ujar Samsuddin.
Dalam pelaksanaan CIC, pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut. Pemerintah juga melibatkan surveyor dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
Fokus Pemeriksaan pada Risiko Kebakaran
Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kebakaran. Di antaranya verifikasi dokumen dan sertifikat kapal, kondisi sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran, ruang mesin, penataan dan pengikatan kendaraan, pengelolaan barang berbahaya, kesiapsiagaan awak kapal, serta pelaksanaan fire drill.
Petugas juga memastikan awak kapal memahami pembagian tugas ketika terjadi keadaan darurat, termasuk penanganan kebakaran dan proses evakuasi penumpang.
“Yang kami lihat bukan hanya apakah peralatan keselamatan tersedia, tetapi apakah peralatan tersebut berfungsi dan awak kapal memahami cara menggunakannya. Fire drill juga harus menjadi latihan yang benar-benar membangun kesiapsiagaan,” jelas Samsuddin.
Selain pemeriksaan teknis, Tim Pendampingan CIC Ditjen Perhubungan Laut melakukan audit keselamatan terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, High Speed Craft (HSC) penumpang, perusahaan pelayaran kapal penumpang, serta kapal tradisional yang mengangkut penumpang.
Verifikasi kelengkapan dan keabsahan sertifikat serta dokumen kapal juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Pemeriksaan Kapal di 8 Pelabuhan
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kapal penumpang dan Ro-Ro yang melayani masyarakat di berbagai wilayah.
Di Pelabuhan Merak, Banten, pemeriksaan dilakukan terhadap KMP Kumala milik PT Dharma Lautan Utama. Sementara di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, petugas memeriksa KMP Dharma Kencana VII milik perusahaan yang sama.
Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pemeriksaan dilakukan terhadap KMP Kirana dan KMP Dharma Rucitra VI. Selanjutnya, di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pemeriksaan menyasar KMP Swarna Bahtera, KMP Swarna Kartika, dan KMP Dharma Kartika IX.
Di Pelabuhan Ternate, Maluku Utara, pemeriksaan dilakukan terhadap KMP Mutiara Pertiwi, KMP Baronang, dan KMP Gorango yang melayani lintasan Ternate–Sofifi.
Sementara di Pelabuhan Makassar, pemeriksaan dilakukan terhadap KM Dharma Rucitra V dan KM Lambelu. Di Pelabuhan Banjarmasin, pemeriksaan menyasar KMP Hai Da dan KMP Dharma Kartika V.
Adapun di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap KMP Trisila Bhakti II, KMP Jambo VI, dan KMP Reny II.
Temuan Keselamatan Wajib Ditindaklanjuti
Samsuddin menegaskan, pelaksanaan CIC tidak berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian. Setiap temuan yang berpotensi memengaruhi keselamatan harus ditindaklanjuti sesuai tingkat risikonya dan diverifikasi kembali sebelum kapal melanjutkan pelayaran.
Sebagai bagian dari pemenuhan kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dapat ditunda sampai seluruh temuan selesai diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan.
“Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang sudah diketahui tetapi dibiarkan,” tegas Samsuddin.
Menurutnya, CIC merupakan salah satu instrumen pengawasan keselamatan pelayaran dan bukan pemeriksaan yang berdiri sendiri. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran secara berkelanjutan.
“Hasil pelaksanaan CIC menjadi bagian dari evaluasi untuk memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Sumber : infopublik.id









