Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Banjar · 15 Okt 2024 22:27 WIB

Kementerian ATR/BPN Bahas RDTR Kecamatan Simpang Empat dan Mataraman


 Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Qin, Banjarbaru Selasa (15/10/2024) pagi. foto-MC Banjar Perbesar

Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Qin, Banjarbaru Selasa (15/10/2024) pagi. foto-MC Banjar

Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan indikasi program dan peraturan zonasi serta analisis kebijakan, rencana dan program kajian lingkungan hidup strategis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Simpang Empat-Mataraman Kabupaten Banjar, di Hotel Grand Qin, Banjarbaru Selasa (15/10/2024) pagi.

Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen diwakili Sekda HM Hilman yang membuka kegiatan menyampaikan, FGD tersebut adalah yang kedua setelah tahap pertama 20 Agustus lalu, menyepakati wilayah perencanaan Simpang Empat-Mataraman dengan luasan 6.745,92 hektare.

“Wilayah tersebut meliputi 6 desa di Kecamatan Simpang Empat dan 5 desa di Kecamatan Mataraman, kemudian dilakukan konsultasi publik pertama 24 September 2024. Pada konsultasi publik tersebut disepakati beberapa hal yaitu tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang dan pola ruang,”jelas Hilman.

Ia mengungkapkan FGD kedua ini bersama-sama membahas dari hasil tahap sebelumnya indikasi program dan zonasi untuk memberikan gambaran atau tujuan spesifik yang ingin dicapai dalam pengembangan suatu kawasan.

“Indikasi program berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memanfaatkan ruang sehingga dapat terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucap Hilman.

Sedangkan, lanjut Hilman, untuk peraturan zonasi ruang memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata ruang tertib dan berkelanjutan dengan membagi wilayah menjadi zona-zona yang memiliki karakteristik dan fungsi berbeda, serta memastikan kegiatan pembangunan dilakukan pada tempat yang sesuai, antara lain untuk pemukiman dan pertanian dalam mengendalikan pertumbuhan kota/wilayah yang pesat dengan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga.

Dari proses penyusunan tata ruang ini, Hilman berharap dapat mendorong peningkatan investasi ekonomi wilayah serta daya saing kawasan wilayah perencanaan dalam rangka proses perizinan dengan menghadirkan camat dan kepala desa.

“Setiap wilayah ada persyaratan yang diperkenankan dan dilarang berdasarkan tabel ruang dengan memperhatikan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik sehingga tidak terjadi penyimpangan,” pungkasnya.

Peserta FGD melibatkan dari lintas stake holder, unsur Pemkab Banjar, instansi pusat dan dunia usaha serta masyarakat yang akan memanfaatkan ruang sesuai kepentingannya dalam perencanaan pembangunan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HUT ke-38 PTAM Intan Banjar, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

23 Juni 2026 - 21:05 WIB

Siswi MA Hidayatullah Martapura Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026 Wakili Provinsi Kalsel

23 Juni 2026 - 18:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Dispersip Banjar Optimis Raih Tiga Besar Nasional

23 Juni 2026 - 18:03 WIB

Disdik Banjar Salurkan 15 Unit Laptop ke SDN Pematang Panjang Dukung Digitalisasi Pendidikan

22 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pemkab Banjar Anggarkan Rp5,2 Miliar untuk Bangun Jalan Penghubung Tiga Desa

22 Juni 2026 - 20:24 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM