Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HUKUM · 28 Mar 2024 16:00 WIB

Dari Arab Saudi ke Kalsel Minta Bantuan Hukum


 Dari Arab Saudi ke Kalsel Minta Bantuan Hukum Perbesar

Seorang klien asal Arab Saudi, Abdul Halim Muhammad Zaini Tambul, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Kalimantan Selatan, DR H Fauzan Ramon.

Ia bersama dua saudaranya langsung menyambangi Kantor Hukum DR H Fauzan Ramon di Jalan Pramuka Banjarmasin, Kamis (28/3/2024) pagi.

“Kedatangan kami ke sini bermaksud meminta bantuan hukum kepada Pak Fauzan Ramon terkait kasus sengketa lahan yang dialami saat ini,” ucap Abdul Halim kepada awak media.

Ia mengatakan tanah bersengkata itu berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kilometer 8, Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

“Itu merupakan tanah milik almarhum kakek. Setelah meninggal dunia, diturunkan kepada almarhum ibu,” katanya.

“Tanah itu sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1971. Berhubung kami berada di luar negeri sejak 1965, ketika pulang ke tanah air ternyata ada salah satu keluarga yang menerbitkan sertifikat baru pada 2011,” sambungnya.

Oleh sebab itu, dirinya berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Salah satunya dengan menggandeng pengacara ternama DR H Fauzan Ramon.

“Banyak orang yang merekomendasikan agar kasus ini ditangani Pak Fauzan Ramon. Apalagi beliau sangat sering menangani kasus serupa,” ungkapnya.

“Salah salah satunya saat beliau menangani sengketa lahan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru. Saya optimis Pak Fauzan mampu menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu,DR H Fauzan Ramon mengaku bersyukur karena ada kliennya yang berasal dari Arab Saudi.

“Advokat di Kalimantan sangat banyak, bahkan ribuan. Saya menjadi pengacara sejak 1992 atau hampir 32 tahun,” katanya.

Pertama kali menjadi pengacara, ia memiliki prinsip membela kebenaran. “Saat ini saya banyak membantu orang yang haknya atas tanah diambil oknum tak bertanggungjawab,” bebernya.

Contoh kasus, kata dia, seperti tumpang tindih sertifikat di kawasan Syamsuddin Noor Banjarbaru.

“Klien saya itu memiliki lahan di dekat bandara. Namun saat pembebasan lahan, banyak orang yang juga memegang sertifikat,” imbuhnya.

Terkait kasus ini, dirinya bersama rekan akan mempelajari dan berjanji menyelesaikannya sampai tuntas.

“Untuk honor tak saya minta. Saya cuma minta dana operasional, karena perjalanan Banjarmasin ke Kapuas memerlukan transportasi dan lain-lain,” tegasnya.

“Saya membantu dengan ketulusan hati. Oknum yang melakukan perampasan akan saya tuntut sesuai hukum berlaku. Termasuk BPN, karena sudah jelas ada sertifikat, tapi diterbitkan lagi sertifikat baru. Ini kan persoalan hukum,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polri Komitmen Indonesia Tak Akan Jadi Tempat Bandar Judi & Scam Internasional

11 Mei 2026 - 17:05 WIB

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Trending di HUKUM