Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

HUKUM · 28 Mar 2024 16:00 WIB

Dari Arab Saudi ke Kalsel Minta Bantuan Hukum


 Dari Arab Saudi ke Kalsel Minta Bantuan Hukum Perbesar

Seorang klien asal Arab Saudi, Abdul Halim Muhammad Zaini Tambul, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Kalimantan Selatan, DR H Fauzan Ramon.

Ia bersama dua saudaranya langsung menyambangi Kantor Hukum DR H Fauzan Ramon di Jalan Pramuka Banjarmasin, Kamis (28/3/2024) pagi.

“Kedatangan kami ke sini bermaksud meminta bantuan hukum kepada Pak Fauzan Ramon terkait kasus sengketa lahan yang dialami saat ini,” ucap Abdul Halim kepada awak media.

Ia mengatakan tanah bersengkata itu berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kilometer 8, Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

“Itu merupakan tanah milik almarhum kakek. Setelah meninggal dunia, diturunkan kepada almarhum ibu,” katanya.

“Tanah itu sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1971. Berhubung kami berada di luar negeri sejak 1965, ketika pulang ke tanah air ternyata ada salah satu keluarga yang menerbitkan sertifikat baru pada 2011,” sambungnya.

Oleh sebab itu, dirinya berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Salah satunya dengan menggandeng pengacara ternama DR H Fauzan Ramon.

“Banyak orang yang merekomendasikan agar kasus ini ditangani Pak Fauzan Ramon. Apalagi beliau sangat sering menangani kasus serupa,” ungkapnya.

“Salah salah satunya saat beliau menangani sengketa lahan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru. Saya optimis Pak Fauzan mampu menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu,DR H Fauzan Ramon mengaku bersyukur karena ada kliennya yang berasal dari Arab Saudi.

“Advokat di Kalimantan sangat banyak, bahkan ribuan. Saya menjadi pengacara sejak 1992 atau hampir 32 tahun,” katanya.

Pertama kali menjadi pengacara, ia memiliki prinsip membela kebenaran. “Saat ini saya banyak membantu orang yang haknya atas tanah diambil oknum tak bertanggungjawab,” bebernya.

Contoh kasus, kata dia, seperti tumpang tindih sertifikat di kawasan Syamsuddin Noor Banjarbaru.

“Klien saya itu memiliki lahan di dekat bandara. Namun saat pembebasan lahan, banyak orang yang juga memegang sertifikat,” imbuhnya.

Terkait kasus ini, dirinya bersama rekan akan mempelajari dan berjanji menyelesaikannya sampai tuntas.

“Untuk honor tak saya minta. Saya cuma minta dana operasional, karena perjalanan Banjarmasin ke Kapuas memerlukan transportasi dan lain-lain,” tegasnya.

“Saya membantu dengan ketulusan hati. Oknum yang melakukan perampasan akan saya tuntut sesuai hukum berlaku. Termasuk BPN, karena sudah jelas ada sertifikat, tapi diterbitkan lagi sertifikat baru. Ini kan persoalan hukum,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Sita Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, KPK Tahan Delapan Tersangka

17 September 2026 - 21:47 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

Trending di HUKUM