Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

HUKUM · 11 Mei 2026 17:05 WIB

Polri Komitmen Indonesia Tak Akan Jadi Tempat Bandar Judi & Scam Internasional


 Polri Komitmen Indonesia Tak Akan Jadi Tempat Bandar Judi & Scam Internasional Perbesar

Ricek.ID – Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA). Hal ini menyusul terkait pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat dengan total 321 WNA yang telah diamankan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko pada Minggu (10/5/2026) mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujarnya.

Menurut Brigjen Pol. Trunoyudo, Polri tidak ingin Indonesia dijadikan tempat operasi jaringan perjudian online maupun tindak kejahatan siber transnasional dari luar negeri.

“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ungkapnya.

Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.

“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” jelasnya.

Saat ini, proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya.

Kini 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Brigjen Pol. Trunoyudo menambahkan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun rinciannya, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Presiden Prabowo Minta Kemenhaj Jaga Biaya Haji Agar Tak Memberatkan Jemaah

28 September 2026 - 21:03 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Antrean Faktual Haji Turun Jadi 14 Tahun

28 September 2026 - 21:01 WIB

Kemenkop Berdayakan Ekonomi Umat, Gandeng BKMT Perluas Jaringan Koperasi Masjid Nasional

28 September 2026 - 20:57 WIB

Berlakukan Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Siapkan Rp10 Triliun

28 September 2026 - 20:55 WIB

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Trending di DAERAH