Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

ADVERTORIAL · 7 Mei 2026 19:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Soroti PSU Perumahan yang Belum Diserahkan ke Pemda


 Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Soroti PSU Perumahan yang Belum Diserahkan ke Pemda Perbesar

Ricek.ID – Hingga saat ini masih banyak Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan di Kabupaten Banjar yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah (Pemda). Akibatnya hal ini berdampak pada terbatasnya penanganan infrastruktur bagi masyarakat.

Berdasarkan data tahun 2026, dari total 547 kawasan perumahan yang terdata, baru sekitar 166 PSU yang resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara sisanya masih dalam proses, bahkan sebagian terkendala karena pengembang sudah tidak lagi aktif.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak pada Rabu (6/5/2026) menilai kondisi tersebut menjadi hambatan serius dalam upaya perbaikan fasilitas umum di lingkungan perumahan.

“Selama belum diserahkan, aset itu belum menjadi milik pemerintah daerah. Artinya, intervensi perbaikan juga tidak bisa dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Abdul Razak meminta instansi terkait, khususnya yang menangani bidang perumahan dan permukiman, agar lebih proaktif dalam menindaklanjuti kewajiban para pengembang. Penelusuran terhadap pengembang yang sudah tidak aktif juga dinilai penting untuk memastikan penyelesaian penyerahan PSU tetap berjalan.

Menurutnya, tanggung jawab penyerahan PSU tidak otomatis hilang meski pengembang sudah berhenti beroperasi. Dokumen aset seperti sertifikat masih dapat menjadi dasar penelusuran administrasi.

“Harus tetap dicari. Karena secara administrasi, aset itu pasti memiliki dokumen. Itu yang harus ditindaklanjuti agar bisa diserahkan ke pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Abdul Razak juga menyoroti masih adanya kawasan perumahan yang belum dilengkapi fasilitas dasar seperti sistem drainase. Padahal, infrastruktur tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pengembang.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan PSU membutuhkan proses bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dan kompleksitas di lapangan.

“Ini menjadi perhatian bersama. Penanganannya tentu bertahap, tapi harus tetap menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus dirugikan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kasus Begal Payudara di Sungai Sipai, Anggota DPRD Banjar Sebut Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

2 Juni 2026 - 22:25 WIB

Pemko Banjarbaru Tandatangani Komitmen Percepatan Rekomendasi BPK

2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Luas Tambah Tanam Padi di Kalsel Hingga Mei 2026 Tembus 244.873 Hektare

2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Undang Pengelola SPPG, DPKP Kalsel Siapkan Pelatihan Penggunaan Test Kit Keamanan Pangan

2 Juni 2026 - 19:48 WIB

Wali Kota Banjarmasin Dukung Riani Putri Ramadhan Ikuti Ajang Nasional & Internasional

2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Audiensi dengan Bupati, Putri Pelajar Kabupaten Banjar Bawa Nama Daerah ke Tingkat Nasional

2 Juni 2026 - 19:36 WIB

Trending di ADVERTORIAL