Menu ✖

Mode Gelap
Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

HEADLINE · 6 Jun 2026 09:03 WIB

KPK Tahan Delapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Imigrasi


 KPK Tahan Delapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Imigrasi Perbesar

Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dari penyelidikan tertutup ke tahap penyidikan. Langkah agresif ini diambil setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) malam.

Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sementara itu, 10 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi telah dipulangkan oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (4/6/2026) mengungkapkan dari delapan orang yang resmi menyandang status tersangka, salah satunya merupakan mantan pejabat tinggi negara.

“Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ujar Budi.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka memengaruhi saksi atau menghilangkan bukti, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka tersebut untuk 20 hari pertama.

Para tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah terkait pengurusan dokumen keimigrasian. KPK menilai seluruh unsur melawan hukum dalam perkara ini telah terpenuhi secara materiel.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 12e UU Tipikor: Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan Pasal 12B UU Tipikor: Terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau pemberian lainnya.

Sebagai langkah lanjutan pasca-penetapan tersangka, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan sterilisasi dengan memasang KPK Line (garis pembatas KPK) di sejumlah titik strategis. Penyegelan ini dilakukan guna mengamankan lokasi sebelum dilakukannya penggeledahan dalam waktu dekat.

Menariknya, area penindakan ini tidak hanya berpusat di ibu kota. Selain di Jakarta, KPK juga melakukan penyegelan ruangan di wilayah lain, termasuk di Bali. KPK menegaskan saat ini penanganan perkara masih difokuskan secara mendalam kepada delapan tersangka yang sudah ditetapkan.

“Detail mengenai konstruksi perkara, linimasa (tempus delicti), hingga total kerugian negara atau nilai suap secara rinci akan dibeberkan secara komprehensif dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat,” tutupnya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tim Gabungan Polri, BNN & Bea Cukai Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

25 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Polisi Selamatkan Induk & Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah

25 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Menko Pangan Lepas Ekspor Perdana 40 Ton Terasi UMKM Asahan ke Thailand

25 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang & Awak Pesawat Selamat

24 Oktober 2026 - 19:50 WIB

BMKG Sebut Kondisi Relatif Kering masih Berpotensi Terjadi hingga 2 November 2026

24 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Menpora Dampingi Atlet, Indonesia Lampaui Target dengan 10 Emas Asian Para Games 2026

24 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Trending di NASIONAL