Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 23 Jul 2024 15:17 WIB

Mantan Napi Dihukum Lagi Atas Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan


 Sidang Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan, di PN Martapura, Selasa (16/7/2024). foto-hendra Perbesar

Sidang Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan, di PN Martapura, Selasa (16/7/2024). foto-hendra

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memutuskan terdakwa Abdul Wahidi dihukum 3 bulan pidana penjara atas kasus perbuatan tidak menyenangkan.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Putu Agus Wiranata pada Kamis (18/7/2024). Dalam petikan putusan hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” mengutip dari petikan putusan tersebut.

Putusan 3 bulan penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dihukum pidana 4 bulan penjara.

Fauzan Ramon selaku pelapor sekaligus korban dalam kasus ini mengatakan, putusan majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah menegaskan bahwa AW sudah terbukti secara sah melanggar hukum.

Atas putusan ini pula, Fauzan Ramon bakal menggugat AW secara perdata. Alasannya ada kerugian yang muncul akibat kasus ini. Terlebih, kata pengacara senior ini, AW tidak meminta maaf dan tidak ada perdamaian.

Dr Fauzan Ramon SH MH, pelapor sekaligus korban perbuatan tidak menyenangkan dari AW. foto-hendra

“Putusan ini menjadi dasar bagi saya untuk melanjutkan gugatan secara perdata atas kerugian saya secara materil dan immateril,” tegas Fauzan Ramon usai mengambil salinan putusan di PN Martapura, Selasa (23/7/2024) siang.

Ia mengungkapkan, kerugian materil seperti biaya gugatan hingga biaya pengacara. “Panjar gugatan dari 5 sampai 10 juta, bayar honor pengacara 100 juta. Kalau kerugian immateril saya gugat hanya 100 ribu saja,” ungkap Fauzan Ramon.

Ia menambahkan, gugatan perdata bakal ia daftarkan ke Pengadilan Negeri Martapura dalam minggu ini juga.

“AW dulu sudah pernah dipidana penjara atas kasus penipuan. Semoga ini menjadi pelajaran baginya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Trending di Banjarmasin