Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HEADLINE · 23 Jul 2024 15:17 WIB

Mantan Napi Dihukum Lagi Atas Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan


 Sidang Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan, di PN Martapura, Selasa (16/7/2024). foto-hendra Perbesar

Sidang Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan, di PN Martapura, Selasa (16/7/2024). foto-hendra

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memutuskan terdakwa Abdul Wahidi dihukum 3 bulan pidana penjara atas kasus perbuatan tidak menyenangkan.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Putu Agus Wiranata pada Kamis (18/7/2024). Dalam petikan putusan hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” mengutip dari petikan putusan tersebut.

Putusan 3 bulan penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dihukum pidana 4 bulan penjara.

Fauzan Ramon selaku pelapor sekaligus korban dalam kasus ini mengatakan, putusan majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah menegaskan bahwa AW sudah terbukti secara sah melanggar hukum.

Atas putusan ini pula, Fauzan Ramon bakal menggugat AW secara perdata. Alasannya ada kerugian yang muncul akibat kasus ini. Terlebih, kata pengacara senior ini, AW tidak meminta maaf dan tidak ada perdamaian.

Dr Fauzan Ramon SH MH, pelapor sekaligus korban perbuatan tidak menyenangkan dari AW. foto-hendra

“Putusan ini menjadi dasar bagi saya untuk melanjutkan gugatan secara perdata atas kerugian saya secara materil dan immateril,” tegas Fauzan Ramon usai mengambil salinan putusan di PN Martapura, Selasa (23/7/2024) siang.

Ia mengungkapkan, kerugian materil seperti biaya gugatan hingga biaya pengacara. “Panjar gugatan dari 5 sampai 10 juta, bayar honor pengacara 100 juta. Kalau kerugian immateril saya gugat hanya 100 ribu saja,” ungkap Fauzan Ramon.

Ia menambahkan, gugatan perdata bakal ia daftarkan ke Pengadilan Negeri Martapura dalam minggu ini juga.

“AW dulu sudah pernah dipidana penjara atas kasus penipuan. Semoga ini menjadi pelajaran baginya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

8 Mei 2026 - 19:15 WIB

Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

7 Mei 2026 - 09:20 WIB

Kemenhaj Ungkap 10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal

6 Mei 2026 - 20:04 WIB

Trending di HUKUM