Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan, di kawasan warung malam Jalan Gubernur Soebardjo Kecamatan Liang Anggang, Selasa (15/10/2024).

“Pelaku Laki-laki inisial AG (39) warga Gang Sejahtera Landasan Ulin Barat Banjarbaru,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji.

Lanjutnya, peristiwa berawal sekitar pukul 00.30 Wita, saat pemilik warung MM meminta tolong kepada AG untuk mengusir tiga orang.

“Pelaku pun mengusir tiga orang tersebut, dua orang diantaranya pergi namun salah satunya tidak terima dan malah memukul AG,” beber AKP Syahruji.

Juga dikatakan AKP Syahruji, pelaku AG yang tersulut emosi saat dipukul, langsung mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak dua kali.

“Satu tusukan di perut dan satunya bagian dada sebelah kiri. Korban langsung tersungkur bersimbah darah,” terangnya

AG diamankan berikut Barang Bukti (BB) beberapa saat setelah kejadian saat masih di Jalan Gubernur Soebardjo Liang Anggang.

“Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang berbunyi  barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version