Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

NASIONAL · 2 Jan 2025 18:01 WIB

MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden


 MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden Perbesar

Riceknews.Id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden, pintu demokrasi Indonesia terbuka lebih lebar. Masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpinnya.

Sebab, pencalonan Pilpres nantinya tidak lagi bersyarat minimal 20 persen kursi parlemen di DPRI RI. Dengan ini, semua partai politik dapat mengajukan calon presiden-wakil presidennya.

MK membacakan putusan tersebut Kamis (2/1/2025), dengan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, “pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.”

Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan itu, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.

“Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Enika Maya Oktavia mengugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Bunyi pasal tersebut yaitu: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Langgar Hukum Haji, Konjen RI Jeddah Konfirmasi Penahanan 19 WNI Oleh Arab Saudi

15 Mei 2026 - 20:10 WIB

Purbaya Ungkap Belanja Masyarakat Jadi Penggerak Ekonomi Triwulan I 2026

15 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemenkes Dorong Nutri-Level Jadi Tren Baru Hidup Sehat Anak Muda Indonesia

15 Mei 2026 - 19:55 WIB

Korlantas Andalkan ETLE Jadi Penguat Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital

15 Mei 2026 - 19:45 WIB

Cegah Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Masyarakat Jadi Benteng Utama Pencegahan

15 Mei 2026 - 19:40 WIB

Jelang Armuzna, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kondisi Tubuh

14 Mei 2026 - 19:14 WIB

Trending di NASIONAL