Menu ✖

Mode Gelap
Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan

HEADLINE · 24 Feb 2025 17:04 WIB

MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang: Lisa-Wartono VS Kotak Kosong


 MK putuskan pemungutan suara ulang pada Pilkada Kota Banarbaru. foto-capture MK Perbesar

MK putuskan pemungutan suara ulang pada Pilkada Kota Banarbaru. foto-capture MK

Riceknews.Id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Banjarbaru harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mekanisme pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Amar putusan perkara nomor 05/PHPU/.WAKO/XXXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025) siang.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU setempat melaksanakan PSU Pilwali Banjarbaru dengan peserta pasangan calon Lisa Halaby – Wartono melawan kotak kosong dalam kurun waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

Berikut 7 poin adalah amar putusan MK:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
  3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
  4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  6. Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya diperintahkan untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya.
  7. Permohonan Pemohon ditolak untuk selain dan selebihnya.

Sekadar pengingat, sengketa Pilkada Banjarbaru dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).

Penyebabnya, dalam surat suara terdapat foto pasangan calon yang sudah didiskualisfikasi yakni Paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Arrifin – Said Abdullah, bukan kotak kosong yang jadi lawan Paslon Lisa Halaby – Wartono.

Kemudian, KPU Banjarbaru menerapkan mekanisme jika mencoblos Paslon nomor 2 dianggap tidak sah, sehingga berapa pun hasilnya bagi suara Lisa-Wartono maka tetap hasilnya 100 persen kemenangan Lisa – Wartono.

Mekanisme ini dinilai menghilangkan hak pemilih dalam Pilkada di Kota Banjarbaru, hingga menjadi sengketa di MK.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap

30 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Pertamina Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 2.050 Liter Biosolar

23 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat

23 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

21 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan

6 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Trending di HEADLINE