Kasus pembuangan bayi yang sempat gegerkan warga Gang Keramat, Jalan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan sepasang remaja masih bawah umur; orang tua bayi yang ditemukan warga di kolong rumah dalam kondisi tak bernyawa. Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA (14) dan RD (16).
Dari keterangan yang digali petugas, keduanya mengaku sudah menjalin asmara sejak September 2023. Selama berpacaran keduanya melakukan hubungan, hingga ZA bunting.
Kekasihnya RD sempat berjanji bertanggung jawab. Namun jelang kelahiran ZA justru harus menelan pil pahit lantaran diputus oleh kekasihnya.
ZA lantas nekat melakukan proses persalinan seorang diri di toilet rumahnya. Ironis, setelah bayi dilahirkan ZA tega membekap sang buah hati hingga meninggal dunia. Jasad sang bayi lalu dibuang ZA melalui jendela kamar mandi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengungkapkan, semula ZA mengaku sebagai saksi yang pertama menemukan jasad bayi tersebut.
Petugas tak lantas percaya, sebab ZA mengeluh sakit perut dan tubuhnya pucat. Polisi mulai curiga.
“Setelah diperiksa di rumah sakit, ZA akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Eru Alsepa kepada awak media Kamis (25/7/2024).
Selama 9 bulan mengandung, kedua orang tua ZA menyadari perubahan bentuk tubuh sang anak yang terlihat berisi. Namun mereka hanya mengira perubahan karena pubertas yang dialami ZA.
“ZA dan RD ini terus berkomunikasi. Mereka sempat membahas hendak menggugurkan kandungan tersebut. Namun tak kunjung digugurkan hingga lahiran,” tambah Eru.
Atas perbuatannya tersebut, RD dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara ZA dikenakan Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP.
