Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

NASIONAL · 9 Jun 2026 19:06 WIB

Pemberlakuan Batas Belanja Pegawai APBD 30 Persen, Kemendagri Perpanjang Masa Transisi


 Pemberlakuan Batas Belanja Pegawai APBD 30 Persen, Kemendagri Perpanjang Masa Transisi Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah putuskan untuk memperpanjang masa transisi pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah diskresi inu diambil sebagai mekanisme hukum untuk menyikapi permasalahan finansial terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Tito menegaskan kebijakan relaksasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi antara Kemendagri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini yang digelar pada 7 Mei 2026.

“Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” ujarnya.

Alih-alih menempuh jalur revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang dinilai memakan waktu lama, pemerintah memilih untuk memasukkan ketentuan perpanjangan itu ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.

Melalui skema itu, pemerintah menerapkan asas hukum lex posterior derogat lex priori, di mana aturan yang baru akan mengesampingkan aturan yang lama.

“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Dan undang-undang ini nanti saya kira akan keluar biasanya di bulan Oktober/November,” kata Mendagri.

Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah sebenarnya diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dalam waktu lima tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022, yang berarti jatuh tempo pada Januari 2027.

Namun, melihat dinamika lapangan, Mendagri Tito sempat mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi 40 hingga 50 persen disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menkeu Sampaikan KEM-PKF 2027

9 Juni 2026 - 19:30 WIB

Menkeu Tegaskan Komitmen dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

9 Juni 2026 - 19:12 WIB

Wujudkan Transparansi Pelayanan Publik, Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Organisasi

9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Bermodus Pembayaran DAM & Badal Haji, Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Sebesar Rp1,4 Miliar

9 Juni 2026 - 12:19 WIB

Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Kelapa Sawit, Satgas Pangan Polri Siap Tindak Pelaku yang Rugikan Petani

8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Kemenhaj Pastikan Kemudahan Ibadah hingga Kepulangan bagi Jemaah Gelombang Kedua di Madinah

8 Juni 2026 - 17:17 WIB

Trending di NASIONAL