Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

NASIONAL · 3 Jul 2026 15:08 WIB

Pemerintah Dorong Fitur Anti-Scam di Sektor Telekomunikasi Antisipasi Penipuan Digital


 Pemerintah Dorong Fitur Anti-Scam di Sektor Telekomunikasi Antisipasi Penipuan Digital Perbesar

Ricek.ID – Ancaman penipuan digital (scam) di Indonesia kian mengkhawatirkan dengan nilai kerugian masyarakat yang kini diperkirakan telah menembus angka Rp7,5 triliun. Menanggapi situasi tersebut, pemerintah mendesak penguatan pelindungan konsumen melalui sinergi dengan pelaku industri dan penerapan sistem anti-scam di sektor telekomunikasi serta layanan digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan lonjakan kasus penipuan ini menjadi perhatian serius, terutama karena metodenya yang semakin manipulatif.

“Angka scam naik terus. Kemarin total kerugian akibat spam dan scam mencapai Rp7,5 triliun berdasarkan laporan dari Global Anti-Scam Alliance,” ungkapnya di Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Kondisi ini kian memprihatinkan lantaran kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia) kerap menjadi sasaran utama. Terlebih, para pelaku kejahatan siber kini mulai memanfaatkan kecanggihan teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk melancarkan aksinya.

“Para lansia kasihan. Banyak sekali yang kena scam dan spam. Scam yang paling bahaya dengan menelepon sebagai orang lain. Sekarang makin canggih karena bisa meniru suara orang bahkan meniru suara-suara pejabat pakai AI. Dia ketik teksnya, terus tinggal diputar ulang,” jelas Nezar Patria.

Guna menekan ruang gerak para pelaku penipuan, pemerintah mendorong seluruh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia untuk mengambil langkah konkret dalam memproteksi pengguna. Penguatan sistem keamanan di tingkat operator dinilai menjadi benteng krusial dalam menyaring trafik penipuan sebelum sampai ke gawai masyarakat.

“Pemerintah mendorong agar seluruh perusahaan telekomunikasi melindungi para konsumen dengan mengimplementasikan fitur anti-scam, baik dalam bentuk aplikasi atau bentuk lain,” lanjutnya.

Terkait mekanisme teknis di lapangan, Nezar Patria menyatakan pemerintah memberikan keleluasaan bagi korporasi. Para penyedia jasa telekomunikasi dapat melakukan asesmen secara mandiri untuk menentukan dan memilih langkah implementasi teknologi proteksi yang paling sesuai dengan model bisnis masing-masing.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital nasional yang lebih aman, tepercaya, sekaligus menekan angka kerugian materiil masyarakat akibat kejahatan siber.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kunci Kemandirian Fiskal, Apkasi Dorong Penguatan Otonomi Daerah

3 Juli 2026 - 15:28 WIB

Dukung Produktivitas Kampung Nelayan, Pertamina Pastikan Pasokan & Ketersediaan Energi

3 Juli 2026 - 15:16 WIB

Kemenkeu Ajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk Perkuat Daya Saing Keuangan Nasional

3 Juli 2026 - 15:12 WIB

Kepesertaan JKN Mencapai 282,7 Juta Jiwa, Akses Layanan Makin Dipermudah

3 Juli 2026 - 15:04 WIB

KPU & Polri Terima Aset Rampasan Rp4,2 Miliar dari KPK RI

3 Juli 2026 - 15:00 WIB

Kemenko Bidang Pangan & IDSurvey Kolaborasi Perkuat Efektivitas Logistik Pangan

2 Juli 2026 - 18:16 WIB

Trending di EKOBIS