Menu ✖

Mode Gelap
Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

NASIONAL · 3 Jun 2026 18:32 WIB

Pemerintah Targetkan Nol Anak Tidak Sekolah di 2045 Melalui Perpres PP ATS


 Pemerintah Targetkan Nol Anak Tidak Sekolah di 2045 Melalui Perpres PP ATS Perbesar

Ricek.ID – Untuk menekan angka anak tidak sekolah di Indonesia, pemerintah secara resmi melakukan langkah strategis melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS).

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Melalui Perpres tersebut, pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah berada di luar sistem pendidikan.

Penerbitan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan dapat mempercepat penurunan angka anak tidak sekolah sekaligus meningkatkan partisipasi pendidikan nasional. Dengan demikian, seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan sebagai bekal dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy dalam sambutannya pada acara peluncuran PP ATS di Jakarta pada Rabu (3/6/2026) menyebut implementasi PP ATS akan berjalan jika didukung banyak pihak.

Oleh karena itu, lanjutnya, Bappenas menggandeng berbagai kementerian mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga UNICEF.

“Karena itu, saya berharap Bapak Mendikdasmen, Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri ikut serta di dalam koordinasi, termasuk dalam pendidikan yang formal maupun nonformal, termasuk juga pendidikan pesantren yang selama ini di bawah kendali, di bawah kepimpinan Bapak Menteri Agama. Bapak Menteri Dalam Negeri dapat melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanangan anak tidak sekolah di daerah,” kata Rachmat.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menyebut masalah anak tidak sekolah ini termasuk perhatian khusus pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Meskipun jumlah ATS menunjukkan penurunan, pada tahun 2025 masih terdapat lebih dari 3 juta anak usia 6-18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan,” ujarnya.

Pungkas juga menyampaikan PP ATS ini juga membantu implementasi wajib belajar 13 tahun. Sebelumnya, pemerintah juga telah meluncurkan Dokumen Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS) pada 2020 sebagai pijakan awal untuk mengatasi masalah tersebut.

Dengan adanya PP ATS ini, pemerintah menargetkan sebanyak 645 ribu anak tidak sekolah bisa sekolah. Pada 2045, pemerintah menargetkan 0 ATS.

“Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan 5 tahun ke depan dapat dientaskan 645 ribu ATS sehingga ditargetkan 0 ATS pada tahun 2045. Lalu sekalian yang kami hormati, selain mendefinisikan ATS berdasarkan faktor penyebabnya, Perpres ini juga mengatur berbagai intervensi yang perlu dilakukan untuk mengentaskan ATS sesuai dengan kondisi anak,” ujarnya.

Perpres ATS mengusung tiga arah kebijakan utama. Pertama, pencegahan ATS bagi anak yang masih berada dalam sistem pendidikan agar tidak putus sekolah. Kemudian, penanganan ATS melalui berbagai program. Termasuk di antaranya yakni mengembalikan anak sekolah ke layanan pendidikan formal maupun nonformal. Lalu, Pemerintah juga akan melakukan penguatan tata kelola dan koordinasi antarinstansi. Harapannya, PP ATS ini efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Sebagai penutup, kami berharap agar melalui semangat kolaborasi dan gotong royong cita-cita ATS dapat terwujud secara nyata untuk menghadirkan generasi yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tim Gabungan Polri, BNN & Bea Cukai Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

25 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Polisi Selamatkan Induk & Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah

25 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Menko Pangan Lepas Ekspor Perdana 40 Ton Terasi UMKM Asahan ke Thailand

25 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang & Awak Pesawat Selamat

24 Oktober 2026 - 19:50 WIB

BMKG Sebut Kondisi Relatif Kering masih Berpotensi Terjadi hingga 2 November 2026

24 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Menpora Dampingi Atlet, Indonesia Lampaui Target dengan 10 Emas Asian Para Games 2026

24 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Trending di NASIONAL