Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

EKOBIS · 9 Okt 2026 18:47 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres 27/2026, Pengemudi Ojek Online Dapat Kepastian Hukum & Batas Biaya Platform 8 Persen


 Pemerintah Terbitkan Perpres 27/2026, Pengemudi Ojek Online Dapat Kepastian Hukum & Batas Biaya Platform 8 Persen Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah resmi terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam siaran persnya pada Kamis (8/10/2026) mengatakan penerbitan Perpres tersebut menjawab kebutuhan pengaturan transportasi berbasis platform digital, khususnya bagi pengemudi ojek online roda dua.

“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Dudy di Jakarta.

Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital yang mencakup layanan transportasi orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Penyelenggaraannya diarahkan berdasarkan prinsip keadilan, keamanan, transparansi, serta keberlanjutan.

Biaya Platform Maksimal 8 Persen

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian pengemudi adalah pengaturan biaya layanan aplikasi atau biaya platform. Pemerintah menetapkan biaya tersebut paling banyak 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital.

Ketentuan itu sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Dudy.

Kementerian Perhubungan juga tetap memiliki kewenangan dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi.

Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Perjanjian Kemitraan Lebih Transparan

Perpres 27/2026 juga memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform.

Perjanjian tersebut harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Materinya antara lain mencakup hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.

Bagi pengemudi, regulasi ini memberikan hak memperoleh informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi.

Pengemudi juga mendapatkan perlindungan terhadap data pribadi serta hak memperoleh penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma yang digunakan perusahaan aplikasi.

Selain itu, pengemudi berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaduan Wajib Ditangani

Dari sisi perlindungan konsumen dan penyelesaian masalah, perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.

Perusahaan aplikasi juga wajib memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Ketentuan tersebut memberikan jalur penyelesaian yang lebih jelas ketika terjadi persoalan antara pengguna layanan, pengemudi, maupun perusahaan aplikasi.

Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga diberikan waktu paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku untuk menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan.

Tiga Kementerian Bersinergi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan Perpres 27/2026 melibatkan sejumlah kementerian dengan kewenangan yang berbeda.

Kementerian Perhubungan akan mengawal penetapan tarif angkutan serta ketentuan biaya platform sebesar 8 persen. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur aspek teknis dalam penerapan transaksi digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.

Menhub Dudy menambahkan, pengaturan tarif yang menjadi kewenangan Kemenhub juga akan menjadi salah satu referensi bagi kementerian lain dalam menyusun pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan berbasis platform digital.

Dengan diterbitkannya Perpres 27/2026, pemerintah berharap ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berkembang secara lebih tertib dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, pengemudi memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya, perusahaan aplikasi memiliki pedoman penyelenggaraan yang lebih jelas, dan masyarakat mendapatkan perlindungan sebagai pengguna layanan.

Regulasi tersebut sekaligus menjadi dasar untuk membangun hubungan kemitraan yang lebih transparan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi di tengah berkembangnya layanan transportasi dan ekonomi digital di Indonesia.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme & Jaga Dunia Usaha

9 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kapolda NTB Uji Jalur Penonton hingga Sirkuit Menjelang MotoGP Mandalika

9 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi Siap Dukung 200 Ribu Penonton MotoGP Mandalika

9 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

8 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Jaga Kepercayaan & Lindungi Investasi

8 Oktober 2026 - 20:26 WIB

11 Proyek Hilirisasi Diluncurkan di IWIP, Investasi Kawasan Terus Diperluas

8 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Trending di EKOBIS