Riceknews.id – Pemkab Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), mengklaim ribuan pelaku usaha di Kabupaten Banjar sudah bersertifikat halal.
Hal itu disampaikan Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati, melalui Kabid Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Rudy Mulyadi.
“Tercatat sampai akhir tahun 2024, sudah 1.036 dari 26.062 pelaku usaha telah bersertifikat halal untuk hasil produk mereka,” ujar Rudy Mulyadi, usai acara Penandatanganan Perjanjian Pendampingan Halal Self Declare, dari perwakilan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalsel, Senin (3/3/2025).
Jika dipersentasikan, berarti baru 3,97 persen pelaku usaha di daerah berjuluk Serambi Mekkah ini yang memiliki sertifikat halal. Adapun yang belum, 96 persen.
Rudy bilang, pertahunnya, seratus lebih pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal. “Di tahun 2025 ini saja, sudah sebanyak 166 pengusaha mikro yang mengajukan sertifikasi halal,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal, akan divalidasi dulu sesuai dengan ketentuan dan prosedur.
“Proses sertifikasi halal bagi pelaku umkm gratis, sebab kami telah mensubsidi pembayarannya ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” jelas Rudy.
Kemudian ia mengungkapkan, pihaknya mengelola 20 Kelompok Pelaku Usaha Mikro di setiap kecamatan. Kelompok tersebut akan siap fasilitasi UMKM dalam hal apa saja.
“Mulai dari perizinan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk merk, dan sertifikat halal,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, selain perizinan mereka dapat membantu dalam mengurus pelatihan, permodalan, pemasaran, serta pendataan.
“Masyarakat dapat mengurus ini melalui camat atau dengan komunitas UMKM terdekat,” lanjutnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar proses halal secara online atau daring dapat mempersiakan persyaratan sebagai berikut;
- Peserta adalah Pelaku Usaha Mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Banjar dengan menyerahkan fotocopy KTP.
- Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Diutamakan yang telah memiliki sertifikat P-IRT dan melampirkan fotocopy Sertifikat P-IRT.
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Melampirkan foto tempat usaha.
- Melampirkan Foto Produk yang memerlukan Sertifikasi HALAL.
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal self deciare dari Pemkab Banjar.
- Peningkatan Omset yang signifikan dalam tiga bulan terakhir.
- Diutamakan berbahan baku Lokal.
- Berkomitmen mengikuti proses sampai dengan selesai.
Pendaftaran Fasilitasi Sertifikasi HALAL dapat disampaikan melalui Google Form DI SINI sampai 31 Juli 2025 kemudian akan dikurasi oleh pihak DKUMPP Banjar.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor
