Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan melaksanakan Pemilihan Pambakal Serentak yang dijadwalkan berlangsung 22 Juli 2026 dengan tahapan awal yang ditandai dengan peluncuran resmi oleh Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi, di Hotel Roditha Banjarbaru padaKamis (30/4/2026).
Said Idrus menyampaikan tahun ini Pemkab Banjar akan menggelar Pemilihan Pambakal Serentak gelombang II yang mencakup 20 desa di 11 kecamatan.
Ia menegaskan pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam kepanitiaan tingkat kabupaten.
“Pelaksanaan ini juga mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana unsur Forkopimda turut berperan guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.
Said Idrus menambahkan, pemilihan pambakal merupakan wujud nyata demokrasi di tingkat desa, karena itu prosesnya diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas, berintegritas, serta mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea selaku Ketua Pelaksana Pemilihan Pambakal Serentak menjelaskan kegiatan peluncuran juga menjadi momentum sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pilkades secara menyeluruh.
“Kami akan menyinkronkan koordinasi antar-stakeholder, khususnya dalam hal keamanan dan kelancaran pelaksanaan. ASN juga diharapkan tetap netral dan mendukung agar pilkades berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Yudi menegaskan pengawasan akan dilakukan oleh panitia yang telah dibentuk dan jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M. Hafidz Anshari menjelaskan secara umum aturan Pilkades masih mengacu pada Peraturan Bupati.
Namun, terdapat beberapa perubahan mekanisme pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.
“Beberapa perubahan di antaranya adalah kini calon tunggal sudah dapat diakomodir. Selain itu, perangkat desa atau anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai pambakal wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” jelasnya.
Hafidz mengungkapkan proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan langsung oleh panitia desa selama tiga hari, kemudian dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan melibatkan RT setempat untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam pendataan pemilih.
Adapun tahap pendaftaran calon pambakal dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 24 Mei 2026, di mana sebelum itu akan digelar rapat koordinasi lanjutan bersama seluruh unsur panitia guna memastikan mekanisme pendaftaran berjalan optimal tanpa kendala.
Kegiatan peluncuran ini turut dihadiri perwakilan Polres Banjar dan Banjarbaru, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, kepala SKPD, para camat, serta panitia daerah Pemilihan Pambakal Serentak 2026.
Sumber : Media Center Banjar













