Ricek.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Sekda Kalsel) M. Syarifuddin mendorong masyarakat, khususnya para seniman, peneliti, serta aparatur sipil negara (ASN), untuk memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai karya yang dihasilkan melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pembukaan Bimbingan Teknis Operator Sentra Kekayaan Intelektual dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, serta Pemberian Apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel di Banjarbaru pada Rabu (30/9/2026).
Syarifuddin menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran mengenai pentingnya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi yang dihasilkan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Ini sangat baik sekali, karena dalam rangka melindungi hasil karya-karya. Kita harapkan kepada masyarakat, para seniman dan juga para peneliti supaya nantinya karya-karya itu bisa didaftarkan, sehingga jangan sampai karya kita ini diambil orang lain,” ujar Sekda.
Menurutnya, pendaftaran kekayaan intelektual diperlukan agar setiap karya memiliki perlindungan hukum dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain sebagai hasil karyanya.
“Jadi perlu dilindungi, sehingga orang lain tidak bisa lagi mengklaim bahwa itu hasil karya kita,” jelasnya.
Syarifuddin menambahkan, Pemprov Kalsel melalui perangkat daerah terkait juga terus mendorong lahirnya berbagai inovasi dan karya dari kalangan ASN.
Salah satunya melalui berbagai kegiatan lomba inovasi yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun, baik yang berkaitan dengan inovasi ASN maupun karya-karya ilmiah.
“Dari pemerintah sendiri, setiap tahun itu selalu melaksanakan semacam lomba, lomba inovasi bagi ASN maupun juga karya ilmu yang setiap tahun selalu diadakan bagi ASN kita,” katanya.
Syarifuddin berharap berbagai inovasi dan karya yang lahir dari kegiatan tersebut tidak hanya berhenti pada tahap perlombaan atau dokumentasi, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan pendaftaran kekayaan intelektual.
Dengan demikian, hasil inovasi, penelitian maupun karya kreatif yang dihasilkan dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi para penciptanya.
“Mudah-mudahan dari kegiatan-kegiatan itu bisa juga didaftarkan ke hukum hak kekayaan intelektual, sebagai upaya untuk melindungi hak cipta yang sudah dibuat,” harap Sekda.
Syarifuddin menilai, sinergi antara Pemprov Kalsel dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta pihak terkait menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Melalui bimbingan teknis operator Sentra Kekayaan Intelektual, diharapkan kemampuan pengelolaan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual di lingkungan pemerintah daerah semakin meningkat.
Pemprov Kalsel juga berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat dan ASN agar semakin aktif menghasilkan karya serta memastikan karya tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual, sekaligus mendorong semakin banyak karya dan inovasi dari Kalsel yang mendapatkan perlindungan secara resmi.
Sumber : MC Kalsel













