Riceknews.id – Pengusaha katering di Banjarbaru bernama Edo tertipu hingga mengalami kerugian total mencapai Rp 14,8 Juta. Pelaku menggunakan nama instansi Kodim 1006/Banjar.
Awal mula pelaku memperkenalkan dirinya sebagai Ali Umar dan memesan 150 makanan kotak kepada Edo agar dikirimkan ke kantor Kodim 1006/Banjar pada Minggu (5/1/2025) lalu.
Kemudian tanpa tanggung, pelaku memesan ikan kaleng bermerk tertentu kepada Edo dengan total nilai Rp 12 Juta.
“Soalnya di surat itu kami diminta untuk menyediakan makanan selama tiga hari berturut-turut sampai hari Rabu (8/1),” ujar Edo.
“Saat itu kami transfer uang tersebut kepada pihak produksi, dan rencananya dia (pelaku) akan bayar waktu pengantaran pertama. Setelah diantar, tidak ada nama Ali Umar di Kodim,” lanjutnya.
Kejanggalan semakin menjadi-jadi, ketika Edo menunjukan surat perjanjian atas nama Kodim di Martapura kepada Pos Jaga. Namun pihak Kodim menyatakan tidak memesan apapun kepada Edo.
“Tadi diarahkan sama komandan di sini buat lapor, mudah-mudahan bisa diproses,” asanya.
Sembari diproses, Komandan Kodim (Dandim) 1006/Banjar, Letkol Kav Zulkifer Sembiring menyatakan prihatin atas kejadian yang dialami pengusaha UMKM dari Banjarbaru ini.
“Sebelum mereka (Katering milik Edo) ada juga jasa katering di Liang Anggang yang hampir kena tipu. Modusnya sama,” kata Zulkifer.
Zulkifer mengatakan, kejadian ini akan berdampak bukan hanya dari nominal kerugian, tapi para pengusaha UMKM di Kota Idaman akan tertekan dalam menjalankan usahanya.
“Terkait kasus ini, saya arahkan mereka melapor ke Polres Banjarbaru supaya bisa diproses secara hukum,” cakapnya.
Reskrim Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengonfirmasi kasus ini memang benar dan laporan dari Edo berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) permasalahan penipuan online.
“Laporan itu masuk di hari Senin (6/1/2025), pelaku masih tahap penyelidikan karena dia melakukan perbuatan tersebut menggunakan Whatsapp,” tegasnya.
Gunadi berasumsi, motif pelaku mengatasnamakan instansi Kodim 1006/Banjar bertepatan dengan momen Haul Abah Guru Sekumpul. Pelaku memanfaatkan momen tersebut saat para pelaku usaha lengah dan sibuk.
“Terlapor terkena pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan paling lama 5 tahun penjara,” gamblang Gunadi.
Gunadi mengungkapkan bahwa pelaku kemungkinan lebih dari 1 orang dan berupa sindikat.
“Mudah-mudahan kasus ini bisa terungkap dengan cepat,” pungkasnya.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra
