Selasa, 23 September 2025

Riceknews.id – Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura, Kalimantan Selatan, menjelaskan terkait opsen pajak kendaraan 66%.

“Opsen 66 persen adalah pendapatan Provinsi yang dibagi hasil ke daerah jadi bukan kenaikan pajak,” kata Plt Kepala UPPD Samsat Kabupaten Banjar, Rudy Wardhany, Rabu (08/01/25).

Rudy menjabarkan, opsen merupakan tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat, yang awalnya Bernama DBH (Dana Bagi Hasil).

Sebenarnya kenaikan itu bukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetapi Opsen 66% dari PKB Provinsi untuk Kabupaten Kota.

Rudy menyampaikan, sesuai Peraturan Gubernur 2024, opsen pajak kendaraan akan diterapkan pada 5 Januari 2025, sementara perubahan tarif akan berlaku mulai 2 Januari.

“Pajak kendaraan pribadi memang mengalami kenaikan, tetapi untuk kendaraan umum ada penurunan. Sementara itu, pajak kendaraan dinas atau plat merah akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” ujarnya.

Ia merincikan, pajak kendaraan pribadi akan naik sekitar 32,8%, kendaraan umum turun menjadi 17%, dan kendaraan dinas alami kenaikan hingga 66% dari pajak pokok tahun 2024.

Rudy melanjutkan, relaksasi dari Gubernur Kalimantan Sealatan Muhidin untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) kali Bobot kali Tarif ditambah opsen dikurang relaksasi dapatlah hasil.

“Contoh sebelumnya Rp 1.5 Juta menjadi Rp 1.2 Juta. Kemudian ditambah Opsen 66 persen menjadi Rp 1.992.000, adanya relaksasi Gubernur 25 persen kembali menjadi 1,5 jt, akhirnya PKB sama seperti tidak ada kenaikan,” lanjut Rudy.

Lantas selain opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama juga mengalami kenaikan menjadi 34,17% untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan dinas.

“Perhitungan BBNKB pertama adalah NJKB kali bobot kali tarif ditambah opsen, bermula tarif 10 persen menjadi naik 12 persen. Karena naik menjadi 12 persen maka BBNKB sudah ada kenaikan untuk Provinsi, ditambah dengan opsen 66 persen totalnya menjadi 99,1 persen. Tapi itu ada diskon 25 persen makanya naiknya cuman 34,17 persen,” rinci Rudy.

Lalu Rudy memastikan akan ada penambahan kolom Opsen di Surat Ketetapan Pajak Daerah. Pajak akan langsung dibagi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat..

“Sebelumnya pajak terakumulasi di PKB pemerintah provinsi. Namun dengan adanya opsen 66 persen akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten kota” pungkas Rudy.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version