Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

ADVERTORIAL · 1 Jul 2026 18:01 WIB

Percepat Revisi Perda RTRW, Pemkab Banjar Fokus untuk Lindungi Lahan Pertanian Pangan


 Percepat Revisi Perda RTRW, Pemkab Banjar Fokus untuk Lindungi Lahan Pertanian Pangan Perbesar

Ricek.ID – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 di Aula Barakat Lantai 2 Martapura pada Rabu (1/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Yudi Andrea, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi. Kegiatan tersebut dihadiri Tim Forum Penataan Ruang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah kepala SKPD.

Forum membahas berbagai kendala dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan fokus utama pada pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian pangan.

Sekda Banjar Yudi Andrea mengatakan forum tersebut menjadi wadah strategis dalam merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan daerah.

“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” ujarnya.

Dalam rapat itu juga dibahas tindak lanjut surat edaran terbaru Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda RTRW guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga tahun 2029.

Untuk mencapai target tersebut, Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang masuk kategori LP2B agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan pada tahap implementasi.

Pemkab Banjar juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi, salah satunya moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Anggota forum menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Banjar.

Melalui forum ini, Pemkab Banjar berharap proses penataan ruang dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

Sumber : Media Center Banjar

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Dewan Kesenian Banjarbaru Sambut Kepengurusan Baru, Diharapkan Makin Inovatif & Kolaboratif

30 September 2026 - 19:44 WIB

Disdukcapil Banjar Apresiasi Desa Aktif Tertib Administrasi Kependudukan Melalui GISA Awards 2026

30 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Banjar Dorong Pemerintah Desa Tertib Catatkan Peristiwa Kematian

30 September 2026 - 19:38 WIB

Tutup September 2026, Bupati Banjar Lantik 78 Pejabat Administrator & Pengawas

30 September 2026 - 19:35 WIB

Batu Laki Jadi Ruang Hidup Bekantan & Potensi Wisata Edukasi Biodiversitas

30 September 2026 - 19:28 WIB

Lanting Wisata Batu Laki Gerakkan Ekonomi Masyarakat di Tengah Keindahan Alam Meratus

30 September 2026 - 19:25 WIB

Trending di ADVERTORIAL