Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

NASIONAL · 4 Jun 2026 19:41 WIB

Perkuat Kemandirian Fiskal, Mendagri Usulkan Pembentukan Ditjen BUMD


 Perkuat Kemandirian Fiskal, Mendagri Usulkan Pembentukan Ditjen BUMD Perbesar

Ricek.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usulkan, pembentukan Direktorat Jenderal (ditjen) tersendiri setingkat eselon I di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk mengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Langkah itu diambil guna memperkuat aspek pengawasan dan pembinaan, mengingat saat ini masih ada sekitar 27,50 persen atau 300 dari total 1.092 BUMD di Indonesia yang mengalami kerugian dan justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tito menyebutkan selama ini pengelolaan BUMD berada di bawah Direktorat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan dibina oleh pejabat eselon II yang tidak fokus secara spesifik.

Secara teknis menurut mantan Kapolri ini, penanganan operasionalnya bahkan hanya diakomodasi oleh pejabat setingkat kepala subdirektorat (kasubdit).

“Lebih spesifik yang menangani BUMD hanya seorang kasubdit yang power-nya pasti tidak akan kuat setingkat dirjen,” ujar Tito.

Untuk itu, Mendagri menegaskan, keberadaan BUMD merupakan instrumen krusial dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi tercapainya kemandirian fiskal di tiap daerah.

Secara nasional, kontribusi BUMD sebenarnya cukup signifikan dengan serapan tenaga kerja di atas 150 ribu orang, capaian laba bersih Rp14,15 triliun, serta sumbangan dividen ke kas daerah yang menembus angka Rp13,02 triliun.

Namun, di sisi lain, Kemendagri mengidentifikasi sejumlah persoalan struktural yang akut pada BUMD yang berkinerja buruk. Selain masalah kerugian, regulasi internal di 342 BUMD tercatat belum memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI). Ditambah lagi adanya ketimpangan rasio antara dewan pengawas/komisaris dengan direksi, serta capaian dividen yang hanya menyentuh angka 1 persen dari total aset.

“Kalau seandainya rugi, justru dia (BUMD) akan memeloroti APBD alih-alih menambah. Bahkan, akhirnya membuat beban kepada APBD, terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain. Inilah yang perlu dihindari,” ujar Tito.

Untuk merealisasikan usulan tersebut, Mendagri menyatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memperkuat dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diajukan.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tak Sekedar Program Makan, Prabowo Sebut MBG Investasi Besar untuk Masa Depan Bangsa

4 Juni 2026 - 20:05 WIB

OTT KPK Tangkap Pejabat Imigrasi & Sita Emas

4 Juni 2026 - 19:54 WIB

Peluang Besar, Menhaj Dorong Indonesia Jadi Pemasok Katering Haji Arab Saudi

4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Yakin Fondasi Ekonomi Kokoh, Menkeu Fokus pada Pertumbuhan Perekonomian Nasional

4 Juni 2026 - 19:37 WIB

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka & Tahan Tiga Mantan Pejabat BGN

3 Juni 2026 - 21:37 WIB

Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas, Kakorlantas Gandeng Ojol Tekan Angka Kecelakaan Motor

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

Trending di NASIONAL