Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

NASIONAL · 4 Jun 2026 19:41 WIB

Perkuat Kemandirian Fiskal, Mendagri Usulkan Pembentukan Ditjen BUMD


 Perkuat Kemandirian Fiskal, Mendagri Usulkan Pembentukan Ditjen BUMD Perbesar

Ricek.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usulkan, pembentukan Direktorat Jenderal (ditjen) tersendiri setingkat eselon I di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk mengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Langkah itu diambil guna memperkuat aspek pengawasan dan pembinaan, mengingat saat ini masih ada sekitar 27,50 persen atau 300 dari total 1.092 BUMD di Indonesia yang mengalami kerugian dan justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tito menyebutkan selama ini pengelolaan BUMD berada di bawah Direktorat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan dibina oleh pejabat eselon II yang tidak fokus secara spesifik.

Secara teknis menurut mantan Kapolri ini, penanganan operasionalnya bahkan hanya diakomodasi oleh pejabat setingkat kepala subdirektorat (kasubdit).

“Lebih spesifik yang menangani BUMD hanya seorang kasubdit yang power-nya pasti tidak akan kuat setingkat dirjen,” ujar Tito.

Untuk itu, Mendagri menegaskan, keberadaan BUMD merupakan instrumen krusial dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi tercapainya kemandirian fiskal di tiap daerah.

Secara nasional, kontribusi BUMD sebenarnya cukup signifikan dengan serapan tenaga kerja di atas 150 ribu orang, capaian laba bersih Rp14,15 triliun, serta sumbangan dividen ke kas daerah yang menembus angka Rp13,02 triliun.

Namun, di sisi lain, Kemendagri mengidentifikasi sejumlah persoalan struktural yang akut pada BUMD yang berkinerja buruk. Selain masalah kerugian, regulasi internal di 342 BUMD tercatat belum memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI). Ditambah lagi adanya ketimpangan rasio antara dewan pengawas/komisaris dengan direksi, serta capaian dividen yang hanya menyentuh angka 1 persen dari total aset.

“Kalau seandainya rugi, justru dia (BUMD) akan memeloroti APBD alih-alih menambah. Bahkan, akhirnya membuat beban kepada APBD, terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain. Inilah yang perlu dihindari,” ujar Tito.

Untuk merealisasikan usulan tersebut, Mendagri menyatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memperkuat dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan diajukan.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Gubernur BI Mundur, Pemerintah Usulkan Calon Pengganti Perry ke DPR RI

27 Juli 2026 - 20:13 WIB

Terbukti Langgar SOP, Kepala BGN Tutup 833 SPPG di Sejumlah Wilayah

27 Juli 2026 - 20:09 WIB

Benahi Tata Kelola Internal, Kepala BGN Pecat Ratusan Pegawai

27 Juli 2026 - 20:05 WIB

Bulutangkis Indonesia Kembali Berjaya, Ganda Putra Fajar/Fikri Juarai China Open 2026

27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Mountain Classic SEATRC Cup 2026 di Gunung Gede Pangrango, Indonesia Sapu Bersih Medali Emas

26 Juli 2026 - 21:11 WIB

Piala Presiden 2026 Jadi Ajang Untuk Bangkitkan UMKM & Beri Dampak Ekonomi bagi Masyarakat

26 Juli 2026 - 17:12 WIB

Trending di EKOBIS