Selasa, 23 September 2025

Riceknews.Id – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Martapura Banjarbaru melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Banjarbaru, Selasa (6/1/2025).

Dalam sambutannya, Ketua PN Banjarbaru, Agus Safuan Amijaya SH MH, menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama ini. Menurutnya, kehadiran Posbakum merupakan realisasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014.

“Kami berharap dapat terus berkolaborasi dengan Peradi Martapura Banjarbaru dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu,” ujar Agus Safuan.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Martapura Banjarbaru, Nur Wakib SH MM, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PN Banjarbaru kepada organisasinya.

“Kami merasa terhormat dapat dipercaya untuk bersinergi dalam melayani masyarakat pencari keadilan, terutama yang tidak mampu,” ungkap Nur Wakib.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan Posbakum sejalan dengan amanat Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Jadwal piket advokat untuk Posbakum sedang kami susun agar seluruh anggota DPC Peradi Martapura Banjarbaru dapat mengatur waktu mereka tanpa mengganggu agenda kantor hukum masing-masing,” tambahnya.

Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh beberapa anggota PBH dan Dewan Penasehat DPC Peradi Martapura Banjarbaru. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan hukum yang profesional dan berkualitas.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version