Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 5 Sep 2024 17:57 WIB

Polda Kalsel Musnahkan Barbuk Narkoba Puluhan Kilogram, Ada Jaringan Fredy Pratama


 Polda Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,28 kilogram, di Mapolda Kalsel, Kota Banjarbaru, Rabu (4/8/2024) siang. foto-adpim Perbesar

Polda Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,28 kilogram, di Mapolda Kalsel, Kota Banjarbaru, Rabu (4/8/2024) siang. foto-adpim

Polda Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,28 kilogram, di Mapolda Kalsel, Kota Banjarbaru, Rabu (4/8/2024) siang.

Selain sabu, sebanyak 16.016 butir ekstasi dan serbuk ekstasi 173,74 juga turut dimusnahkan dengan cara diblender.

Pemusnahan barbuk narkotika dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto. Ia bilang, nilai barbuk tersebut mencapai Rp 62 miliar. Juga menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp1,3 triliun.

“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan 20 orang tersangka,19 laki-laki dan 1 perempuan,” ucap Kapolda Kalsel.

Irjen Pol Winarto menuturkan, barbuk tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel selama dua bulan tadi, yakni Juli – Agustus.

“Cukup miris juga melihatnya,” ucap Irjen Pol Winarto sembari memegang plastik berisikan barang narkotika itu.

Selama ini, kata Kapolda, ia melihat kinerja tim Subdirektorat (Subdit) 1 – 3 Ditresnarkoba selama dua bulan itu berhasil mengungkap jaringan gelap narkotika di daerah.

Ia menyebut, jaringan narkotika itu berasal dari negara tetangga yaitu Malaysia. Termasuk dari jaringan Fredy Pratama.

“Pemberantasan narkotika ini dari jaringan Malaysia. Ada jaringan Fredy Pratama dan tidak, tentu saja sangat merugikan bangsa dan negara kita,” ungkapnya.

Kapolda Kalsel menegaskan, sebagaimana langkah dan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba di sejumlah daerah. Ia berbangga atas kinerja personelnya dapat mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

“Selama tahun 2024 ini, Polda Kalsel telah memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis meliputi sabu 72.334,68 gram, 6.204 butir ekstasi, 346,28 gram serbuk ekstasi, 824,03 gram ganja, 600 botol dextro, 700 butir trihexyphenidyl, kosmetik Qianyan 4 koli, dan rokok tanpa cukai 60 koli,” paparnya.

Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menangkap 167 orang tersangka meliputi 156 laki-laki dan 11 perempuan dari 114 laporan polisi (LP).

Ia berharap melalui kerja sama yang solid selama antara aparat kepolisian dan stakeholder, peredaran narkoba di wilayah Kalsel dapat ditekan dan dihilangkan.

“Kita akan selalu semangat memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penindakan dan meminimalisir peredarannya melalui penegakan hukum, tidak hanya kepada pengguna namun juga pengedar bahkan para bandarnya,” tegas Irjen Pol Winarto.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HUKUM