Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DAERAH · 6 Mar 2026 19:02 WIB

Puluhan Tahun Menunggu Kepastian Ganti Rugi Lahan Bandara


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Kotabaru, Ricek.ID – Kuasa hukum ahli waris almarhum M. Saleh Tabri dan keluarga, Agusaputra Wiranto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru masih belum terealisasi.

Menurut Agusaputra, proses penantian tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak pembangunan dan pengembangan bandara pada periode 1982 hingga 1985.

Ia menjelaskan, lahan yang berada di RT 01 Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, merupakan tanah yang sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat adat Pulau Laut, termasuk keluarga almarhum M. Saleh Tabri.

“Pada saat pembangunan bandara, tanah masyarakat masuk dalam penetapan lokasi. Saat itu juga dilakukan inventarisasi, pengukuran lahan, serta pendataan kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional bersama pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujarnya.

Agusaputra menambahkan, pada tahun 1984 pemerintah daerah bersama instansi terkait juga telah melakukan musyawarah guna membahas nilai ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan bandara.

Selain itu, kepemilikan tanah oleh ahli waris almarhum M. Saleh Tabri disebut turut diperkuat dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Kotabaru pada Januari 1983.

Meski demikian, hingga kini pembayaran ganti rugi yang diharapkan oleh pihak ahli waris masih belum terealisasi.

“Sudah lebih dari empat dekade masyarakat menunggu kepastian terkait pembayaran ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan bandara,” kata Agusaputra.

Pihaknya berharap ke depan terdapat kejelasan serta solusi terbaik dari pemerintah dan pihak terkait, sehingga hak masyarakat dapat dipenuhi melalui mekanisme yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

UNIVSM & Kementerian Hukum Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual serta Pos Bantuan Hukum di Balangan

24 Juni 2026 - 18:31 WIB

Jalan Sungai Ulin–Mataraman Kembali Memakan Korban, Sebuah Truk Terbalik Usai Pecah Ban di Tikungan

24 Juni 2026 - 14:09 WIB

HUT ke-38 PTAM Intan Banjar, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

23 Juni 2026 - 21:05 WIB

Siswi MA Hidayatullah Martapura Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026 Wakili Provinsi Kalsel

23 Juni 2026 - 18:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Dispersip Banjar Optimis Raih Tiga Besar Nasional

23 Juni 2026 - 18:03 WIB

Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Pemprov Kalsel Dukung Pengembangan Perdagangan Karbon

23 Juni 2026 - 17:59 WIB

Trending di ADVERTORIAL