Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

DAERAH · 6 Mar 2026 19:02 WIB

Puluhan Tahun Menunggu Kepastian Ganti Rugi Lahan Bandara


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Kotabaru, Ricek.ID – Kuasa hukum ahli waris almarhum M. Saleh Tabri dan keluarga, Agusaputra Wiranto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru masih belum terealisasi.

Menurut Agusaputra, proses penantian tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak pembangunan dan pengembangan bandara pada periode 1982 hingga 1985.

Ia menjelaskan, lahan yang berada di RT 01 Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, merupakan tanah yang sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat adat Pulau Laut, termasuk keluarga almarhum M. Saleh Tabri.

“Pada saat pembangunan bandara, tanah masyarakat masuk dalam penetapan lokasi. Saat itu juga dilakukan inventarisasi, pengukuran lahan, serta pendataan kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional bersama pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujarnya.

Agusaputra menambahkan, pada tahun 1984 pemerintah daerah bersama instansi terkait juga telah melakukan musyawarah guna membahas nilai ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan bandara.

Selain itu, kepemilikan tanah oleh ahli waris almarhum M. Saleh Tabri disebut turut diperkuat dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Kotabaru pada Januari 1983.

Meski demikian, hingga kini pembayaran ganti rugi yang diharapkan oleh pihak ahli waris masih belum terealisasi.

“Sudah lebih dari empat dekade masyarakat menunggu kepastian terkait pembayaran ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan bandara,” kata Agusaputra.

Pihaknya berharap ke depan terdapat kejelasan serta solusi terbaik dari pemerintah dan pihak terkait, sehingga hak masyarakat dapat dipenuhi melalui mekanisme yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bunda PAUD Banjarmasin Perkuat Akses Pendidikan Prasekolah Banjarmasin

14 September 2026 - 21:34 WIB

Wabup Banjar Lantik 12 Ranting NU se-Kecamatan Beruntung Baru, Ajak Perkuat Sinergi

14 September 2026 - 21:29 WIB

BUSER 690 Bagikan Bantuan BBM Bupati Banjar kepada Relawan Karhutla

14 September 2026 - 21:27 WIB

Hadapi Kebakaran & Karhutla, DPKP Banjar Perkuat Sinergi 123 BPK

14 September 2026 - 21:24 WIB

Sekda Banjar Tekankan Kompetensi ASN dalam Pengadaan Barang & Jasa

14 September 2026 - 21:21 WIB

Bupati Banjar Salurkan APD & BBM Rp50 Juta untuk Relawan BUSER 690

14 September 2026 - 21:18 WIB

Trending di ADVERTORIAL