Rapat Paripurna DPRD Kotabaru membahas tentang laporan akhir Pansus atas dua Raperda, dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Mukhni, Senin (22/07/2024).
Dua Raperda yakni Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Serta Raperda Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dua Raperda tersebut telah disetujui dan ditandatangani antara dewan dan pemerintah daerah yang disaksikan tamu undangan untuk dibahas selanjutnya.
Anggota DPRD Kotabaru, Arbani mengatakan dengan disahkannya Raperda tentang tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut, maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang dimaksud.
Sehingga DPRD Kotabaru membentuk Pansus guna membahas serta mengkaji Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Dari Raperda ini maka pansus 1 telah menyepakati Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dari draf Raperda ini siap dijadikan perda dan diparipurnakan,” ucap Arbani.
Di sisi lain, pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh staf ahli Zainal Arifin mengatakan pada rancangan perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2024.
Total prediksi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai belanja direncanakan adalah Rp.3.614.886.339,95. Sedangkan total belanja daerah yang direncanakan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp.4.138.596.829.501,00. Kemudian total pembiayaan daerah yang digunakan untuk sebagian membiayai belanja yaitu sebesar Rp.524.420.943.161,05.
Pada anggaran penerimaan pembiayaan daerah merupakan adanya perubahan sisa lebih anggaran perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 yang merupakan hasil audit dari badan pemeriksa keuangan BPK.
“Rancangan perubahan KUPA PPAS 2024 ini, semoga proses selanjutnya berjalan lancar. Dengan harapan sinergitas pimpinan dan segenap anggota DPRD, rekan Forkopimda, pimpinan parpol, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, tokoh pemuda serta segenap anggota masyarakat Kotabaru memberi saran dan masukan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” jelasnya.
Dengan tujuan agar fokus percepatan pencapaian target RPJMD tahun 2021-2026 untuk sebesar besarnya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat untuk mewujudkan Kotabaru yang semakin maju dan sejahtera dapat dijaga bersama.
