Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

DAERAH · 20 Mar 2025 22:15 WIB

Satgas PT AGM dan Pamobvit Polda Kalsel Patroli Rutin di HST, Cegah Tambang Ilegal


 Satgas PT AGM dan Pamobvit Polda Kalsel Patroli Rutin di HST, Cegah Tambang Ilegal Perbesar

Riceknews.Id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan Tanpa Izin (Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan patroli rutin di wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AGM.

Kali ini patroli berlangsung di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan aktivitas penambangan ilegal.

PT AGM memberikan perhatian serius terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan perusahaan dan masyarakat sekitar. Meskipun saat ini tidak ditemukan aktivitas Peti di wilayah konsesi, patroli tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi.

“Patroli ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan wilayah konsesi bebas dari kegiatan ilegal,” ujar Suhardi SH MH, advokat PT AGM, Rabu (20/3/2025).

Suhardi menegaskan, tim Satgas akan menindak tegas segala aktivitas ilegal di dalam konsesi, baik penambangan maupun pembuatan akses jalan tambang ilegal.

Tindakan ini sesuai dengan arahan Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Badrodin Haiti, untuk menindak kegiatan penambangan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku Peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kompol Rokhim S., anggota Pamobvit Polda Kalsel, menambahkan, pelaku Peti juga mencoba beroperasi di area perbatasan atau di luar konsesi PT AGM.

Berdasarkan temuan tahun sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di Desa Manggunang Seberang, Kecamatan Haruyan, dilakukan dengan menggunakan karung dan alat berat.

“Mereka melakukan penambangan di luar PKP2B PT AGM, tetapi membuat akses jalan tambang ilegal di dalam wilayah PKP2B PT AGM. Terhadap pelanggaran seperti ini, PT AGM mengambil langkah hukum,” jelas Rokhim.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Apresiasi Dishub Sukses Gelar HubFest 2026

9 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Ikuti Lomba Masak Serba Ikan, Belut-Alpukat Antarkan Banjarbaru Raih Juara

8 Agustus 2026 - 18:28 WIB

706 Pesilat Kalimantan Ramaikan Piala Bupati Banjar Cup 2026

8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Latih 125 Anggota PMR, PMI Banjar Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama

8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Cegah Stunting, TP PKK & DKP Kalsel Dorong Inovasi Olahan Ikan Lewat Lomba Masak Serba Ikan

8 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Trending di ADVERTORIAL