Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

DAERAH · 20 Mar 2025 22:15 WIB

Satgas PT AGM dan Pamobvit Polda Kalsel Patroli Rutin di HST, Cegah Tambang Ilegal


 Satgas PT AGM dan Pamobvit Polda Kalsel Patroli Rutin di HST, Cegah Tambang Ilegal Perbesar

Riceknews.Id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan Tanpa Izin (Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan patroli rutin di wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AGM.

Kali ini patroli berlangsung di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan aktivitas penambangan ilegal.

PT AGM memberikan perhatian serius terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan perusahaan dan masyarakat sekitar. Meskipun saat ini tidak ditemukan aktivitas Peti di wilayah konsesi, patroli tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi.

“Patroli ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan wilayah konsesi bebas dari kegiatan ilegal,” ujar Suhardi SH MH, advokat PT AGM, Rabu (20/3/2025).

Suhardi menegaskan, tim Satgas akan menindak tegas segala aktivitas ilegal di dalam konsesi, baik penambangan maupun pembuatan akses jalan tambang ilegal.

Tindakan ini sesuai dengan arahan Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Badrodin Haiti, untuk menindak kegiatan penambangan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku Peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kompol Rokhim S., anggota Pamobvit Polda Kalsel, menambahkan, pelaku Peti juga mencoba beroperasi di area perbatasan atau di luar konsesi PT AGM.

Berdasarkan temuan tahun sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di Desa Manggunang Seberang, Kecamatan Haruyan, dilakukan dengan menggunakan karung dan alat berat.

“Mereka melakukan penambangan di luar PKP2B PT AGM, tetapi membuat akses jalan tambang ilegal di dalam wilayah PKP2B PT AGM. Terhadap pelanggaran seperti ini, PT AGM mengambil langkah hukum,” jelas Rokhim.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Ikut Padamkan Titik Api, Gubernur Kalsel Pastikan Kawasan Rumah Sakit Terhindar Ancaman Karhutla

22 September 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Kalsel Dorong Pengelolaan Geopark Meratus Berorentasi Pengembangan Pariwasata, Budaya & Penguatan Ekonomi

22 September 2026 - 21:56 WIB

Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman, Pemprov Kalsel Tekankan Implementasi Strategi SSK

22 September 2026 - 21:53 WIB

Jaga Kestabilan Harga, Pemprov Kalsel Pantau Distrubusi Pangan di Daerah

22 September 2026 - 21:49 WIB

Media Gathering PT PTK dan PWI Kotabaru Dirangkai Aksi Sosial untuk Warga

22 September 2026 - 13:14 WIB

Trending di DAERAH