Menu

Mode Gelap
Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin

HEADLINE · 15 Sep 2025 12:38 WIB

Satlantas Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu, Kurir Terancam 20 Tahun Penjara


 Konferensi pers Polres Banjar, Kalsel, pengungkapan 19 kilogram sabu, Senin (15/9/2025). Foto: istimewa Perbesar

Konferensi pers Polres Banjar, Kalsel, pengungkapan 19 kilogram sabu, Senin (15/9/2025). Foto: istimewa

RICEK.ID, Martapura – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 19 kilogram sabu yang dibawa oleh seorang kurir.

Narkotika dalam 19 paket ini ditaksir bernilai Rp34,2 miliar, dan diperkirakan dapat menyelamatkan 152.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan anggota patroli di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, pada Kamis (11/9/2025) sore.

Petugas melihat sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi KH 1254 TG terparkir di bahu jalan, dengan seorang pria bernama Setyawan (ST) di dalamnya.

“Saat dihampiri untuk diperiksa, tersangka ST justru kabur dan langsung dikejar petugas,” ujar AKBP Fadli dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025), didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kasatnarkoba AKP Tatang Supriyadi, Kasatlantas AKP Risda Idfira, dan Kasi Humas AKP Suwarji.

Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung menggeledah mobil dan menemukan dua tas berisi 19 paket sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari Kalimantan Tengah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.

“Tersangka mengaku ini adalah pengiriman kedua kalinya, yang pertama di Kalteng. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa otak di balik pengiriman ini,” tambah Fadli.

Atas perbuatannya, Setyawan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

20 September 2026 - 18:10 WIB

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman

18 September 2026 - 19:33 WIB

Kecelakaan Tragis di Jorong, 5 Orang Korban Luka-luka Dievakuasi ke IGD

17 September 2026 - 21:02 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Trending di ADVERTORIAL