Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 15 Sep 2025 12:38 WIB

Satlantas Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu, Kurir Terancam 20 Tahun Penjara


 Konferensi pers Polres Banjar, Kalsel, pengungkapan 19 kilogram sabu, Senin (15/9/2025). Foto: istimewa Perbesar

Konferensi pers Polres Banjar, Kalsel, pengungkapan 19 kilogram sabu, Senin (15/9/2025). Foto: istimewa

RICEK.ID, Martapura – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 19 kilogram sabu yang dibawa oleh seorang kurir.

Narkotika dalam 19 paket ini ditaksir bernilai Rp34,2 miliar, dan diperkirakan dapat menyelamatkan 152.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan anggota patroli di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, pada Kamis (11/9/2025) sore.

Petugas melihat sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi KH 1254 TG terparkir di bahu jalan, dengan seorang pria bernama Setyawan (ST) di dalamnya.

“Saat dihampiri untuk diperiksa, tersangka ST justru kabur dan langsung dikejar petugas,” ujar AKBP Fadli dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025), didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kasatnarkoba AKP Tatang Supriyadi, Kasatlantas AKP Risda Idfira, dan Kasi Humas AKP Suwarji.

Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung menggeledah mobil dan menemukan dua tas berisi 19 paket sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari Kalimantan Tengah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.

“Tersangka mengaku ini adalah pengiriman kedua kalinya, yang pertama di Kalteng. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa otak di balik pengiriman ini,” tambah Fadli.

Atas perbuatannya, Setyawan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

2 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Trending di Banjarmasin