Ricek.ID, Banjarbaru– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kota Banjarbaru, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, dalam konferensi pers pada Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2025) sekitar pukul 02.20 Wita.
Peristiwa bermula saat sepeda motor Honda Scoopy yang ditumpangi dua orang melaju dari arah Cempaka menuju Bundaran Simpang Empat Banjarbaru. Dari arah berlawanan, sebuah truk yang dikemudikan tersangka berinisial S tiba-tiba oleng dan masuk ke jalur berlawanan.
“Di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan tersangka oleng ke arah berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban,” ujar Kapolres.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara penumpang yang dibonceng terpental sekitar tiga meter dan mengalami luka-luka.
Usai kejadian, tersangka S tidak menghentikan kendaraannya dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
“Tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memperhatikan kondisi para korban,” kata Kapolres.
Melalui serangkaian penyelidikan, Satlantas Polres Banjarbaru berhasil mengamankan tersangka pada 19 Desember 2025 di kediamannya di wilayah Cempaka. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyemprot bagian truk yang mengalami lecet menggunakan cat semprot.
“Namun berkat kejelian petugas, kendaraan yang digunakan tersangka berhasil diidentifikasi dan sopir diamankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
