Menu ✖

Mode Gelap
Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan

ADVERTORIAL · 26 Okt 2026 20:26 WIB

Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Pelanggar KTR di RSD Idaman, Tiga Pengunjung Kedapatan Merokok


 Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Pelanggar KTR di RSD Idaman, Tiga Pengunjung Kedapatan Merokok Perbesar

Ricek.ID – Larangan merokok di lingkungan rumah sakit masih diabaikan. Dalam penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSD Idaman Kota Banjarbaru, Senin (26/10/2026), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati tiga pengunjung merokok di area kantin rumah sakit.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru Nomor 400.7/1686/IX/TU/RSDI/2026 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan aturan KTR dipatuhi, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya terbebas dari paparan asap rokok.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru, Edy Mardiansyah, menyampaikan bahwa petugas masih menemukan pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai area tanpa rokok.

“Petugas mendapati masih adanya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, khususnya di area kantin,” ujarnya.

Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan teguran lisan, arahan, serta sosialisasi mengenai ketentuan Perda KTR dan larangan merokok di fasilitas pelayanan kesehatan.

Edy menegaskan, larangan merokok berlaku di seluruh lingkungan rumah sakit, bukan hanya di dalam gedung, tetapi juga di area luar yang masih termasuk kawasan rumah sakit.

“Pengunjung sangat dilarang merokok di rumah sakit, baik di dalam maupun di luar ruangan selama masih berada di lingkungan rumah sakit,” tegasnya.

Penertiban ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan KTR merupakan tanggung jawab bersama. Lingkungan rumah sakit harus dijaga tetap bersih dan bebas asap rokok demi melindungi pasien, tenaga kesehatan, serta pengunjung dari paparan asap rokok.

Sumber : Media Center Banjarbaru

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

PWI & PT Pelsart Bagikan Bantuan Tandon Air untuk Warga Terdampak Krisis Air Bersih di Kotabaru

30 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Perpustakaan Sekolah

29 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Berkolaborasi Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih, PT PTK & PWI Kotabaru Akan Salurkan Bantuan Tandon Air

29 Oktober 2026 - 12:12 WIB

PDI Perjuangan Nias Utara Gelar Aksi Sosial Berbagi Sembako di Hari Sumpah Pemuda ke-98

29 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Polres Tanah Laut, Teguhkan Semangat Patriotisme & Kepedulian

28 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Kotabaru Ajak Pemuda Berkontribusi bagi Masyarakat

28 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Trending di ADVERTORIAL