Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Banjarbaru · 1 Nov 2024 18:27 WIB

Sepuluh Hari Setelah Dilaporkan, Paslon Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru


 Sepuluh Hari Setelah Dilaporkan, Paslon Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru Perbesar

Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, nomor urut 2 Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024.

Hal itu berawal dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan Wartono (Wakil Walikota Banjarbaru sekaligus calon wakil wali kota nomor urut 1) kepada Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan yang diajukan pada 21 Oktober 2024.

Dari laporan tersebut, Bawaslu Kalsel melakukan penanganan dan tindak lanjut termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Telah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru untuk terlapor,” ungkap Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, dalam konferesi pers pada Kamis (31/10/2024).

Sanksi Pembatalan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru, direkomendasikan Bawaslu Kalsel ke KPU Provinsi untuk keputusan selanjutnya.

“Untuk tindak lanjut dan teknisnya seperti apa, kami telah serahkan ke KPU Provinsi atas rekomendasi dari kami,” jelas Aries Mardiono.

Ketua Bawaslu Kalsel Aries mardiono (kiri) saat konferensi pers. foto:riceknews

Dikutip dari antaranews pada Jumat (1/11/2024), Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengakui jika pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administrasi paslon 02 di Pilkada Kota Banjarbaru.

Rekomendasi Bawaslu itu kemudian dilakukan penelaahan oleh KPU Kalsel sebagaimana diatur PKPU 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 dan selanjutnya KPU Kalsel menyerahkan rekomendasi Bawaslu Kalsel ke KPU Kota Banjarbaru yang membuat keputusan pembatalan.

Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar. foto:riceknews

Kesempatan Berbeda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar dalam konfrensi pers di kantornya, menyampaikan keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.

“Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Banjarbaru pada 31 oktober 2024,” pungkas Dahtiar.

Kuasa Hukum Tim Pemenangan Aditya-Said Abdullah, Deny Hariyatna. foto:riceknews.

Pasca keputusan KPU Kota Banjarbaru tersebut, Kuasa Hukum Tim Pemenangan Aditya-Said Abdullah, Deny Hariyatna angkat bicara.

Menurutnya, keputusan pembatalan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah sebagai Paslon di Pilkada Banjarbaru terkesan terburu-buru dan tidak melalui kajian mendalam.

“Sepertinya KPU langsung menelan mentah-mentah tanpa analisis mendalam. Hanya dengan satu kali pleno, langsung memutuskan pembatalan tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Deny juga bilang, pihaknya masih mempertimbangkan untuk langkah selanjutnya.

“Belum memutuskan apakah akan menempuh jalur hukum untuk mengajukan keberatan. Tapi masih mempertimbangkannya.” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HUT ke-38 PTAM Intan Banjar, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

23 Juni 2026 - 21:05 WIB

Pemko & ASN Banjarbaru Deklarasikan Penuntasan Tunggakan PBB

19 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kafilah Kota Banjarbaru Siap Berkompetisi di Panggung MTQN ke-37 Kalimantan Selatan

18 Juni 2026 - 20:56 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Penataan Berjalan Mulus, Pedagang Kooperatif Kosongkan Aset Pemko Simpang 4 Sungai Besar

17 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemko & DPRD Banjarbaru Sepakati Payung Hukum untuk Lingkungan & Tenaga Kerja

17 Juni 2026 - 16:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL