Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, nomor urut 2 Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024.
Hal itu berawal dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan Wartono (Wakil Walikota Banjarbaru sekaligus calon wakil wali kota nomor urut 1) kepada Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan yang diajukan pada 21 Oktober 2024.
Dari laporan tersebut, Bawaslu Kalsel melakukan penanganan dan tindak lanjut termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Telah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru untuk terlapor,” ungkap Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, dalam konferesi pers pada Kamis (31/10/2024).
Sanksi Pembatalan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru, direkomendasikan Bawaslu Kalsel ke KPU Provinsi untuk keputusan selanjutnya.
“Untuk tindak lanjut dan teknisnya seperti apa, kami telah serahkan ke KPU Provinsi atas rekomendasi dari kami,” jelas Aries Mardiono.

Dikutip dari antaranews pada Jumat (1/11/2024), Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengakui jika pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administrasi paslon 02 di Pilkada Kota Banjarbaru.
Rekomendasi Bawaslu itu kemudian dilakukan penelaahan oleh KPU Kalsel sebagaimana diatur PKPU 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 dan selanjutnya KPU Kalsel menyerahkan rekomendasi Bawaslu Kalsel ke KPU Kota Banjarbaru yang membuat keputusan pembatalan.

Kesempatan Berbeda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar dalam konfrensi pers di kantornya, menyampaikan keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
“Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Banjarbaru pada 31 oktober 2024,” pungkas Dahtiar.

Pasca keputusan KPU Kota Banjarbaru tersebut, Kuasa Hukum Tim Pemenangan Aditya-Said Abdullah, Deny Hariyatna angkat bicara.
Menurutnya, keputusan pembatalan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah sebagai Paslon di Pilkada Banjarbaru terkesan terburu-buru dan tidak melalui kajian mendalam.
“Sepertinya KPU langsung menelan mentah-mentah tanpa analisis mendalam. Hanya dengan satu kali pleno, langsung memutuskan pembatalan tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Deny juga bilang, pihaknya masih mempertimbangkan untuk langkah selanjutnya.
“Belum memutuskan apakah akan menempuh jalur hukum untuk mengajukan keberatan. Tapi masih mempertimbangkannya.” ucapnya.













