Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

Banjarbaru · 22 Mei 2026 18:07 WIB

Serius Lakukan Penataan Kota, Perwali Reklame Banjarbaru Disempurnakan


 Serius Lakukan Penataan Kota, Perwali Reklame Banjarbaru Disempurnakan Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terus matangkan regulasi penataan reklame agar lebih tertib, estetis, dan memiliki kepastian hukum. Hal itu terlihat dalam rapat penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang digelar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru pada Kamis (21/05/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah poin strategis yang akan menjadi landasan teknis dalam penataan reklame di Kota Banjarbaru, termasuk ketentuan delegasi Pasal 8 ayat (4) Perda Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan reklame serta rincian jalan utama atau jalan protokol akan diatur secara khusus melalui Peraturan Wali Kota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru Muhammad Agus Adrian menyampaikan, penyusunan Perwali ini menjadi langkah penting agar implementasi Perda Reklame dapat berjalan efektif dan sesuai dengan karakteristik wilayah Kota Banjarbaru.

Menurutnya, Perda Reklame yang saat ini disusun mengadopsi sejumlah ketentuan dari Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tetap memerlukan penyesuaian agar relevan dengan kondisi daerah.

“Ada beberapa zona yang bebas atau menjadi pusat reklame untuk beberapa titik di wilayah Kota Banjarbaru. Serta ukuran reklamenya sendiri apakah juga mengikuti Perda Yogyakarta,” ujarnya.

Agus menambahkan pengaturan reklame tidak hanya berbicara soal pemasangan media promosi, tetapi juga menyangkut wajah kota, ketertiban tata ruang, keselamatan, hingga kenyamanan masyarakat. Karena itu, penyusunan aturan turunan dari Perda tersebut harus dilakukan secara detail dan terukur.

Sementara itu, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D) Azhar Ridhanie menegaskan, rapat ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan pasal demi pasal dalam rancangan Perwali yang sedang difinalisasi.

Ia berharap pembahasan dapat segera dituntaskan dalam satu hingga dua kali pertemuan lanjutan sehingga regulasi tersebut dapat segera diberlakukan.

“Substansi pembahasan di sini lalu diserahkan ke Bagian Hukum. Setelah kita bahas pasal per pasal ini lalu kemudian bisa diberikan masukan apa yang penting dalam Peraturan Wali Kota ini. Tentunya Perwali ini harus komprehensif termasuk sanksi yang diberikan,” katanya.

Penyempurnaan regulasi reklame ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola reklame yang lebih modern, tertib, dan berorientasi pada estetika kota, sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha maupun masyarakat di Kota Banjarbaru.

Sumber : Media Center Banjarbaru

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Lepas Kafilah MTQ Menuju Ajang Bergengsi MTQ Tingkat Nasional Provinsi Kalsel

13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka

13 Juni 2026 - 16:20 WIB

Lepas Kontingen SOIna Banjarmasin, Sekda Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga Disabilitas

12 Juni 2026 - 18:53 WIB

563 Petugas Lapangan Siap Bertugas Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Banjar

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Matangkan Kerjasama dengan PSSN, Diskominfo Kalsel Gelar Rapat Daring Bahas Draft PKS

12 Juni 2026 - 18:32 WIB

Tingkatkan Penyerapan Lulusan SMK, Disdikbud Kalsel Akan Optimalkan Tracer Study

12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di DAERAH