Menu

Mode Gelap
Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

Kab. Kotabaru · 10 Mei 2025 15:49 WIB

Surat Edaran Bupati Kotabaru: Tujuh Tempat Ini Dilarang Merokok


 Surat Edaran Bupati Kotabaru: Tujuh Tempat Ini Dilarang Merokok Perbesar

Riceknews.Id – Bupati Kotabaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-03/P2P.Dinkes tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR meliputi:

  1. Fasilitas Kesehatan: Klinik, puskesmas, rumah sakit, apotek, dan unit transfusi darah.
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar: Sekolah, pesantren, madrasah, tempat kursus, dan tempat bimbingan belajar.
  3. Tempat Bermain Anak: Area yang dirancang khusus untuk bermain dan berinteraksi anak secara aman dan menyenangkan.
  4. Tempat Ibadah: Langgar, masjid, gereja, kelenteng, dan pura.
  5. Tempat Kerja: Kantor, pabrik, organisasi, dan perusahaan.
  6. Angkutan Umum: Bus, pesawat, feri, taksi, angkot, kapal, dan speedboat.
  7. Tempat Umum: Pasar, terminal, bandara, pelabuhan, tempat rekreasi dan pariwisata, gedung bioskop, perpustakaan, lapangan dan gedung olahraga, penginapan (losmen/hotel), kafe/rumah makan, salon kecantikan, serta gedung pertemuan/rapat.

Berdasarkan Perda tersebut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh pimpinan dinas/badan/kantor/instansi atau pengelola tempat-tempat yang disebutkan di atas untuk:

  1. Menerapkan kawasan/tempatnya sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
  2. Bertanggung jawab atas pengawasan dengan membentuk Tim Pembinaan dan Satuan Tugas Pengawasan di lingkungan kerja masing-masing, sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 1 dan Pasal 23 Ayat 5 Perda Nomor 19 Tahun 2015.
  3. Menyediakan tempat khusus untuk merokok di tempat kerja dan tempat umum, sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat 1 Perda Nomor 19 Tahun 2015.
  4. Melakukan sosialisasi penerapan KTR di lingkungan kewenangannya, termasuk sanksi berupa denda sebesar Rp 200.000 bagi perokok di tempat yang dilarang.

Pelanggaran terhadap larangan memproduksi, membuat, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000, sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Perda Nomor 19 Tahun 2015.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Semarak HUT RI ke-81, Warga Desa Sigam Antusias Ikuti Berbagai Lomba

16 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka Kotabaru Tahun 2026

15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Tour Wisata Sahabat SJA di Kotabaru: 600 Peserta Jelajahi Pesona Wisata, Dorong Kotabaru Jadi Destinasi Unggulan Kalsel

12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Perkuat Birokrasi, Pemkab Kotabaru Kembali Lantik Pejabat Administrator & Pengawas

11 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Turnamen Minisoccer HUT RI Ke-81 Antar Instansi di Kotabaru Pererat Kebersamaan

11 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Lanjutkan Masa Bakti 2021–2027, Bupati Kotabaru Lantik Asrul Jadi Kepala Desa Kalian

10 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Trending di ADVERTORIAL