Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

Kab. Kotabaru · 10 Mei 2025 15:49 WIB

Surat Edaran Bupati Kotabaru: Tujuh Tempat Ini Dilarang Merokok


 Surat Edaran Bupati Kotabaru: Tujuh Tempat Ini Dilarang Merokok Perbesar

Riceknews.Id – Bupati Kotabaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-03/P2P.Dinkes tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR meliputi:

  1. Fasilitas Kesehatan: Klinik, puskesmas, rumah sakit, apotek, dan unit transfusi darah.
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar: Sekolah, pesantren, madrasah, tempat kursus, dan tempat bimbingan belajar.
  3. Tempat Bermain Anak: Area yang dirancang khusus untuk bermain dan berinteraksi anak secara aman dan menyenangkan.
  4. Tempat Ibadah: Langgar, masjid, gereja, kelenteng, dan pura.
  5. Tempat Kerja: Kantor, pabrik, organisasi, dan perusahaan.
  6. Angkutan Umum: Bus, pesawat, feri, taksi, angkot, kapal, dan speedboat.
  7. Tempat Umum: Pasar, terminal, bandara, pelabuhan, tempat rekreasi dan pariwisata, gedung bioskop, perpustakaan, lapangan dan gedung olahraga, penginapan (losmen/hotel), kafe/rumah makan, salon kecantikan, serta gedung pertemuan/rapat.

Berdasarkan Perda tersebut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh pimpinan dinas/badan/kantor/instansi atau pengelola tempat-tempat yang disebutkan di atas untuk:

  1. Menerapkan kawasan/tempatnya sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
  2. Bertanggung jawab atas pengawasan dengan membentuk Tim Pembinaan dan Satuan Tugas Pengawasan di lingkungan kerja masing-masing, sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 1 dan Pasal 23 Ayat 5 Perda Nomor 19 Tahun 2015.
  3. Menyediakan tempat khusus untuk merokok di tempat kerja dan tempat umum, sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat 1 Perda Nomor 19 Tahun 2015.
  4. Melakukan sosialisasi penerapan KTR di lingkungan kewenangannya, termasuk sanksi berupa denda sebesar Rp 200.000 bagi perokok di tempat yang dilarang.

Pelanggaran terhadap larangan memproduksi, membuat, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000, sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Perda Nomor 19 Tahun 2015.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

301 Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Embarkasi Banjarmasin

11 Mei 2026 - 07:29 WIB

309 Jamaah Haji Kotabaru Diberangkatkan, Jamaah Termuda Baru 18 Tahun

10 Mei 2026 - 14:39 WIB

HMI Kotabaru–Tanah Bumbu Resmi Dilantik, Siap Kawal Pembangunan Daerah

9 Mei 2026 - 15:46 WIB

Kotabaru Siaga Bencana 2026, Pemkab Ingatkan Ancaman El Nino dan Karhutla

7 Mei 2026 - 07:10 WIB

Kotabaru Terbaik di Kalimantan, Menangi Kategori Creative Financing 2026

6 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perhatikan Guru Honorer

4 Mei 2026 - 11:29 WIB

Trending di ADVERTORIAL