Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Kotabaru · 10 Mei 2025 15:49 WIB

Surat Edaran Bupati Kotabaru: Tujuh Tempat Ini Dilarang Merokok


 Surat Edaran Bupati Kotabaru: Tujuh Tempat Ini Dilarang Merokok Perbesar

Riceknews.Id – Bupati Kotabaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-03/P2P.Dinkes tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR meliputi:

  1. Fasilitas Kesehatan: Klinik, puskesmas, rumah sakit, apotek, dan unit transfusi darah.
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar: Sekolah, pesantren, madrasah, tempat kursus, dan tempat bimbingan belajar.
  3. Tempat Bermain Anak: Area yang dirancang khusus untuk bermain dan berinteraksi anak secara aman dan menyenangkan.
  4. Tempat Ibadah: Langgar, masjid, gereja, kelenteng, dan pura.
  5. Tempat Kerja: Kantor, pabrik, organisasi, dan perusahaan.
  6. Angkutan Umum: Bus, pesawat, feri, taksi, angkot, kapal, dan speedboat.
  7. Tempat Umum: Pasar, terminal, bandara, pelabuhan, tempat rekreasi dan pariwisata, gedung bioskop, perpustakaan, lapangan dan gedung olahraga, penginapan (losmen/hotel), kafe/rumah makan, salon kecantikan, serta gedung pertemuan/rapat.

Berdasarkan Perda tersebut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh pimpinan dinas/badan/kantor/instansi atau pengelola tempat-tempat yang disebutkan di atas untuk:

  1. Menerapkan kawasan/tempatnya sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
  2. Bertanggung jawab atas pengawasan dengan membentuk Tim Pembinaan dan Satuan Tugas Pengawasan di lingkungan kerja masing-masing, sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 1 dan Pasal 23 Ayat 5 Perda Nomor 19 Tahun 2015.
  3. Menyediakan tempat khusus untuk merokok di tempat kerja dan tempat umum, sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat 1 Perda Nomor 19 Tahun 2015.
  4. Melakukan sosialisasi penerapan KTR di lingkungan kewenangannya, termasuk sanksi berupa denda sebesar Rp 200.000 bagi perokok di tempat yang dilarang.

Pelanggaran terhadap larangan memproduksi, membuat, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000, sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Perda Nomor 19 Tahun 2015.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kedatangan Jamaah Haji Kloter 13 BDJ di Kotabaru Disambut Haru Keluarga

23 Juni 2026 - 17:53 WIB

Kapolres Kotabaru Kunjungi Polsek Pulau Sembilan, Polsek Terjauh di Tengah Laut

20 Juni 2026 - 14:30 WIB

Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

17 Juni 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN, Dorong Profesionalisme & Pelayanan Optimal

15 Juni 2026 - 19:05 WIB

Buka Rakercab IWAPI Kotabaru, Bupati Apresiasi Peran Perempuan Penggerak Ekonomi Daerah

15 Juni 2026 - 18:16 WIB

Bupati Kotabaru Apresiasi BUMDes Expo 2026 Desa Batuah, Dorong Penguatan Ekonomi & Potensi Desa

14 Juni 2026 - 20:21 WIB

Trending di ADVERTORIAL