Pemkab Banjar berencana akan membongkar jembatan yang dibangun tidak sesuai teknis, yang berada di samping Jalan A Yani KM 13 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Pasalnya, selain tidak sesuai teknis, jembatan tersebut ternyata dibangun tanpa ada izin dari pihak berwenang.
Baca berita sebelumnya: Rizanie Temukan Pembangunan Jembatan di Gambut Tidak Sesuai Teknis: Harus Dievaluasi
“Kami cek dari sistem, memang benar ternyata pembangunan jembatan tersebut belum terdaftar. Padahal sudah selesai dibangun,” ujar Kepala Bidang Perizinan Tertentu Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PMPTSP Banjar Siti Baidah, Rabu (24/7/2024).
Ia melanjutkan, ketika bangunan tidak ada izin apalagi tidak sesuai teknis, siap – siap akan dibongkar.
“Ketika tidak ada kesesuaian teknis dan perancangan dengan pengecekan di lapangan, maka mereka harus siap dengan pembongkaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mulai dari teknis pembangunan yang ditangani oleh Dinas PUPRP hingga perancangan struktur bangunan dari tim konsultan semuanya harus memiliki izin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa perizinan pembangunan memang melalui berbagai mekanisme dan prosedur, namun tidak sulit.
“Apalagi sekarang sudah tersedia perizinan secara daring melalui aplikasi SiMBG,” pungkasnya.
Perlu diketahui, seorang pengusaha membangun jembatan untuk keperluan pribadi di atas saluran air atau sungai. Permasalahannya, jembatan tersebut perpotensi menghambat arus saluran air, lantaran lubang saluran jauh lebih kecil dari lebar sungai.
