Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 27 Mei 2025 08:13 WIB

Tok! MK Tolak Gugatan PSU Pilwalkot Banjarbaru, Lisa-Wartono Pimpin Kota Idaman


 Tok! MK Tolak Gugatan PSU Pilwalkot Banjarbaru, Lisa-Wartono Pimpin Kota Idaman Perbesar

Riceknews.Id – Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (26/5/2025). Pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono akan segera ditetapkan sebagai pemimpin terpilih di Kota Idaman.

Dua permohonan yang ditolak hakim tersebut yaitu dari Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana, dengan nomor perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Udiansyah dengan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo, mengabulkan eksepsi termohon, KPU Kalsel dan pihak terkait, bahwa kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua, Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Di antara pertimbangan hakim menolak gugatan pemohon, salah satunya tidak memenuhi syarat ambang batas selisih hasil suara antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong.

Lisa – Wartono memperoleh 56.043 suara. Adapun kolom kosong 51.415 suara. Selisih suara keduanya 4.628 suara atau 4,3 persen. Sedangkan syarat ambang batas selisihnya 1,5 persen.

“Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016,” kata Hakim Anggota, Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum.

Tim Hukum Haram Manyarah (Hanyar), Denny Indrayana, selaku kuasa hukum kedua penggugat mengaku menghormati dan menerima putusan hakim MK meski dengan rasa kecewa.

“MK tidak meyakini dalil-dalil yang kami ajukan seperti video dugaan politik uang yang terstruktur sistematis dan masif (TSM), intervensi aparat, serta intimidasi dan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengajukan gugatan,” ucap Denny Indrayana.

“Ikhtiar dan doa sudah dilakukan, kemudian menyerahkan hasil kepada Allah SWT. Para pemohon dan Tim Hukum Hanyar tetap akan menghormati putusan MK tersebut,” sambungnya.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan eksepsi pihaknya. Menurutnya, mereka sudah bekerja sesuai aturan berlaku.

“Putusan MK sudah final dan mengikat. Selanjutnya kami akan menjadwalkan tahapan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih nomor urut satu (Lisa-Wartono) dalam waktu dekat,” ungkap Andi Tenri saat dihubungi.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

2 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Kemarau Ancam 330 Hektare Sawah di Kabupaten Banjar, Petani Usul Sumur Bor Cegah Gagal Panen

1 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Trending di DAERAH