Ricek.ID – Sepanjang tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Banjar mencatat telah mengungkap lima kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari seluruh perkara tersebut, motif yang paling banyak ditemukan adalah rasa sakit hati yang berujung pada tindakan menghilangkan nyawa.
Kapolres Banjar AKBP Fadli pada Rabu (29/7/2026) mengatakan lima kasus itu terjadi di sejumlah kecamatan, yakni Martapura, Pengaron, dan Sungai Pinang. Bahkan, Kecamatan Sungai Pinang menjadi wilayah yang dua kali terjadi kasus pembunuhan dalam periode yang sama.
“Sepanjang tahun ini kurang lebih ada lima kasus pembunuhan yang berhasil kami ungkap. Kejadiannya di Martapura, Pengaron, dan Sungai Pinang yang sudah kedua kalinya,” ujar AKBP Fadli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar pelaku melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi persoalan pribadi yang berkembang menjadi dendam dan rasa tidak terima terhadap korban.
Kapolres menegaskan tindakan kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan konflik. Menurutnya, setiap persoalan memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh tanpa harus berujung pada tindak pidana.
“Rata-rata motifnya sakit hati dan tidak terima, sehingga pelaku memilih melakukan pembunuhan. Padahal semua persoalan bisa diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” katanya.
AKBP Fadli mencontohkan kasus terakhir yang berhasil diungkap di Kecamatan Sungai Pinang. Dalam perkara tersebut, korban dan pelaku diketahui masih tinggal bertetangga, namun persoalan pribadi yang tidak terselesaikan akhirnya berujung pada tindak pidana pembunuhan.
Melihat masih tingginya kasus tersebut, Polres Banjar akan terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat. AKBP Fadli mengajak pemerintah desa, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga insan pers untuk bersama-sama memberikan pemahaman agar masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan tindakan melawan hukum.
“Kami membutuhkan dukungan semua pihak untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan hukum kepada masyarakat. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.













