Menu ✖

Mode Gelap
Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan

HEADLINE · 31 Okt 2026 20:00 WIB

Ungkap Pabrik Miras Oplosan Rumahan di Martapura, Polres Banjar Sita Ratusan Liter


 Ungkap Pabrik Miras Oplosan Rumahan di Martapura, Polres Banjar Sita Ratusan Liter Perbesar

Ricek.ID – Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial MR, warga Sungai Paring, yang diduga telah memproduksi dan memperjualbelikan minuman keras (miras) oplosan rumahan selama hampir satu tahun pada Sabtu (31/10/2026).

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto, didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Intel Polres Banjar. Dari rumah di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang dijadikan tempat produksi, petugas menemukan barang bukti miras oplosan dengan jumlah mencapai ratusan liter.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika sekaligus minuman keras, khususnya miras oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Jadi hari ini kita sudah mengamankan dan menangkap adanya produksi miras oplosan yang terletak di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura. Di lokasi, kita menemukan satu rumah yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan dan hasilnya diperjualbelikan secara bebas di masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku mempelajari cara membuat miras oplosan melalui YouTube. Bahan yang digunakan antara lain buah naga dan pepaya, kemudian dicampur dengan ragi untuk menjalani proses fermentasi.

Kapolres mengungkapkan, aktivitas produksi tersebut telah dilakukan MR selama hampir satu tahun. Kemudian miras yang telah dikemas kemudian dipasarkan kepada sejumlah kalangan masyarakat di sekitar Martapura.

Sasaran penjualannya antara lain pekerja bangunan, tukang parkir, serta masyarakat dewasa lainnya. Transaksi biasanya dilakukan pada malam hari.

“Menurut keterangan, hasil yang sudah dikemas diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar, di antaranya kuli bangunan dan tukang parkir. Ini yang berbahaya menurut kita jika dikonsumsi masyarakat, karena bisa berpengaruh terhadap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya Kecamatan Martapura,” tegas Boni.

Menariknya, keberadaan aktivitas produksi miras oplosan tersebut rupanya tidak banyak diketahui warga sekitar. Kapolres menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, MR dikenal kurang bersosialisasi dengan lingkungan tempat tinggalnya.

Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banjar.

Boni menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Banjar.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang diproduksi tanpa standar keamanan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan maupun keamanan lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perempuan 59 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

31 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap

30 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Desa Pekauman Tingkatkan Kapasitas Kader Kesehatan

28 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Menjelang 5 Rajab, Polres Banjar Matangkan Pengamanan & Rekayasa Lalu Lintas

27 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Penutupan HSN 2026 di Kabupaten Banjar, Ponpes Nurul Hidayah Raih Hadiah Umrah

27 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Dispersip Banjar Musnahkan Arsip dari 10 Perangkat Daerah

27 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Trending di ADVERTORIAL