Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

Banjarmasin · 4 Jun 2026 19:59 WIB

Wajib Halal Oktober 2026, Wali Kota Banjarmasin Ajak Pelaku UMK Segera Urus Sertifikasi


 Wajib Halal Oktober 2026, Wali Kota Banjarmasin Ajak Pelaku UMK Segera Urus Sertifikasi Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin selenggarakan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 di Aula Kayuh Baimbai pada Kamis (4/6/2026). Acara ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah strategis dalam menyambut batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal yang jatuh pada 17 Oktober 2026.

Wali Kota Banjarmasin M. Yamin HR menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia juga memuji sinergi yang telah terbangun erat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, para Pendamping Proses Produk Halal, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat sertifikasi halal di Kota Seribu Sungai.

“Kita jadikan momentum ini sebagai langkah bersama untuk membangun ekosistem produk halal yang kuat, berdaya saing, dan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Yamin menekankan jaminan produk halal saat ini bukan lagi sekadar pemenuhan ketentuan regulasi atau kebutuhan bagi umat Islam semata. Lebih dari itu, sertifikasi halal telah menjadi indikator jaminan mutu, kebersihan, keamanan, dan faktor utama dalam membangun kepercayaan konsumen.

Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan tidak melihat kewajiban ini sebagai beban. Sebaliknya, hal tersebut harus dipandang sebagai peluang emas untuk mendongkrak daya saing produk daerah dan memperluas akses pasar.

Mengingat Kota Banjarmasin memiliki banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah, persiapan menuju pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi sangat krusial. Wali Kota mengimbau agar para pelaku usaha bergerak cepat dan tidak menunda-nunda.

“Kepada seluruh pelaku usaha, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ikutilah proses sertifikasi halal sejak dini, pahami persyaratan yang diperlukan, dan jangan menunggu hingga mendekati batas akhir pemberlakuan,” tegasnya.

Pemko Banjarmasin berkomitmen untuk terus mengawal proses ini melalui berbagai program sosialisasi, edukasi, hingga pendampingan langsung. Diharapkan, lewat langkah proaktif ini, seluruh pelaku usaha di Banjarmasin dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dan produk halal dapat beredar semakin luas di masyarakat.

Sumber : Prokom Banjarmasin

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ketua TP PKK Kalsel Dukung Lomba Kreasi MPASI Tepat Gizi & Sesuai Usia

28 Juli 2026 - 20:45 WIB

Gubernur Kalsel Sampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

28 Juli 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Sosialisasi ASN Pra Pensiun & Silaturahmi Pengajian Nasabah Pensiunan Eksisting BSI

28 Juli 2026 - 12:57 WIB

16 Tim Pelajar Putri Berlaga Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

28 Juli 2026 - 12:53 WIB

Audiensi dengan PLN UP3 Banjarmasin, Pemko Banjarmasin Dorong Percepatan Penanganan Pemadaman Bergilir

27 Juli 2026 - 19:53 WIB

Kabupaten Banjar Dilanda Pemadaman Listrik, Bupati Minta Satpol PP Perkuat Pengamanan

27 Juli 2026 - 19:50 WIB

Trending di ADVERTORIAL