Berawal dari informasi adanya pengiriman paket yang diduga Narkoba masuk ke Kabupaten Kotabaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru mendapatkan 10.000 pil Dextro di salah satu jasa ekspedisi.
Obat antitusif atau penekan batuk yang biasa disalahgunakan ini, berasal dari pengirim atas nama (H.J) beralamat Jalan Raden Fatah Tangerang, Provinsi Banten.
Pil Dextro dalam kemasan sebanyak 10 pack ini, tujuan pengiriman ke nama inisial SN, Jalan Veteran Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
“Atas informasi tersebut anggota Satuan Resnarkoba bersama Petugas Kantor Bea Cukai Kotabaru melakukan koordinasi dan pengecekan ke Ekspedisi di Jl.Suryagandamana Kotabaru. Namun, barang tersebut sudah 2×24 jam belum ada yang mengambil dan alamat serta nomor HP yang tercantum sebagai penerima fiktif, ” beber Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Pebe Supriyadi.
Paket pil Dextro ini selanjutnya, telah diamankan petugas ke Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk pengembangan lebih lanjut.
















