Ricek.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) minta masyarakat tak takut melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditemukan di lapangan.
Langkah proaktif dari masyarakat ini dinilai sangat krusial dalam membantu memutus rantai penyelewengan distribusi energi agar tepat sasaran.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu (31/5/2026) menyusul ditemukannya satu unit truk yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus tangki modifikasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Truk tersebut diketahui beroperasi menggunakan pola “helikopter”, yaitu keluar dan masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berulang kali demi mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Truk ini membawa 16 QR code dan 18 pasang nomor polisi kendaraan palsu. BPH Migas terus melakukan pengawasan agar efektif, efisien, dan mementingkan BBM subsidi untuk masyarakat yang berhak, tepat sasaran, dan tepat manfaat bagi masyarakat Jepara,” ujarnya.
Wahyudi memaparkan praktik ilegal itu sengaja memanfaatkan banyak identitas kendaraan dan QR code tiruan untuk mengelabui sistem pengawasan digital agar transaksi tidak terbaca sebagai aktivitas mencurigakan.
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, armada yang secara fisik tampak kurang terawat tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa, di mana tangki bahan bakar utama dihubungkan langsung dengan selang menuju tangki penampung tambahan di bagian atas. Modifikasi ini membuat truk mampu menampung hingga 1.000 liter BBM subsidi dalam sekali operasi.
Sementara itu Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, mengatakan modus operandi seperti ini relatif sulit dideteksi jika petugas hanya mengandalkan pengamatan visual sekilas atau rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari luar, proses pengisian dan transaksi tampak berjalan normal seperti kendaraan pada umumnya, namun penyimpangan baru terungkap setelah tim melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam ke dalam kendaraan.
Temuan kasus itu didapatkan langsung di lapangan saat BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI tengah menggelar kegiatan pengawasan dan pemantauan bersama terkait pendistribusian BBM subsidi di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu (30/5/2026).
Agenda pengawasan gabungan ini turut dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto serta Anggota Komisi XII DPR RI Jamaludin Malik, sebagai bentuk komitmen lintas lembaga dalam mengawal kuota dan subsidi energi negara agar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sumber : infopublik.id









