Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 31 Mei 2026 18:37 WIB

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Masyarakat Tak Takut Melapor


 Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Masyarakat Tak Takut Melapor Perbesar

Ricek.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) minta masyarakat tak takut melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditemukan di lapangan.

Langkah proaktif dari masyarakat ini dinilai sangat krusial dalam membantu memutus rantai penyelewengan distribusi energi agar tepat sasaran.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu (31/5/2026) menyusul ditemukannya satu unit truk yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus tangki modifikasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Truk tersebut diketahui beroperasi menggunakan pola “helikopter”, yaitu keluar dan masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berulang kali demi mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Truk ini membawa 16 QR code dan 18 pasang nomor polisi kendaraan palsu. BPH Migas terus melakukan pengawasan agar efektif, efisien, dan mementingkan BBM subsidi untuk masyarakat yang berhak, tepat sasaran, dan tepat manfaat bagi masyarakat Jepara,” ujarnya.

Wahyudi memaparkan praktik ilegal itu sengaja memanfaatkan banyak identitas kendaraan dan QR code tiruan untuk mengelabui sistem pengawasan digital agar transaksi tidak terbaca sebagai aktivitas mencurigakan.

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, armada yang secara fisik tampak kurang terawat tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa, di mana tangki bahan bakar utama dihubungkan langsung dengan selang menuju tangki penampung tambahan di bagian atas. Modifikasi ini membuat truk mampu menampung hingga 1.000 liter BBM subsidi dalam sekali operasi.

Sementara itu Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, mengatakan modus operandi seperti ini relatif sulit dideteksi jika petugas hanya mengandalkan pengamatan visual sekilas atau rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari luar, proses pengisian dan transaksi tampak berjalan normal seperti kendaraan pada umumnya, namun penyimpangan baru terungkap setelah tim melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam ke dalam kendaraan.

Temuan kasus itu didapatkan langsung di lapangan saat BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI tengah menggelar kegiatan pengawasan dan pemantauan bersama terkait pendistribusian BBM subsidi di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu (30/5/2026).

Agenda pengawasan gabungan ini turut dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto serta Anggota Komisi XII DPR RI Jamaludin Malik, sebagai bentuk komitmen lintas lembaga dalam mengawal kuota dan subsidi energi negara agar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tonggak Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Sebut PSN LNG Abadi Masela sebagai Mesin Baru Kemakmuran Rakyat

16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Peletakan Batu Pertama PSN LNG Abadi Blok Masela, Menteri ESDM Pastikan 60 Persen Gas untuk Kebutuhan Domestik

16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lintas Negara, Indonesia & Tiongkok Laksanakan Pertukaran Buronan

16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dampak Piala Dunia 2026, Kajian KADIN Sebut Terjadi Perputaran Ekonomi Nasional Lebih dari Rp 5 Triliun

16 Juli 2026 - 15:01 WIB

Perkuat Ekonomi Desa, Pemerintah Integrasikan Kopdes Merah Putih, BUMDes & Desa Tematik

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Target Satu Bulan Benahi Program MBG, Pemerintah Tuntaskan Hambatan & Perkuat Tata Kelola

16 Juli 2026 - 08:36 WIB

Trending di NASIONAL