Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

DAERAH · 31 Des 2025 22:27 WIB

2025, Kejari Banjar Selesaikan 8 Perkara Melalui Restorative Justice, Terbanyak se-Kalsel


 2025, Kejari Banjar Selesaikan 8 Perkara Melalui Restorative Justice, Terbanyak se-Kalsel Perbesar

Martapura, Ricek.ID Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mencatatkan rapor hijau sepanjang tahun 2025. Salah satu indikatornya adalah keberhasilan melampaui target penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Pidum Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menyebutkan bahwa dari target tujuh perkara, pihaknya berhasil mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan untuk delapan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Delapan perkara ini terdiri dari tiga kasus orang dan harta benda (Oharda) serta lima kasus penyalahgunaan narkotika,” jelas Radityo, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan, khusus untuk lima tersangka narkotika, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi. Capaian RJ kasus narkotika ini tercatat sebagai yang terbanyak di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

“Ini wujud komitmen kami menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat, sesuai arahan Jaksa Agung,” tambahnya.

Statistik Penanganan Perkara

Selain fokus pada keadilan restoratif, Kejari Banjar juga mencatatkan volume penanganan perkara yang tinggi:
• Pra-penuntutan: 429 perkara
• Penuntutan: 387 perkara
• Eksekusi: 369 perkara
• Upaya Hukum: 44 perkara

Jenis perkara yang ditangani didominasi oleh kasus Oharda (54,78%), diikuti Narkotika (32,17%), dan Perlindungan Perempuan dan Anak (13,05%).
Dari sisi keuangan negara, Kejari Banjar berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp696,6 juta dari denda tilang dan perkara pidana lainnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ratusan Goweser Banua Ikuti MTB Fun Enduro

10 Mei 2026 - 19:14 WIB

Rayakan HUT ke-1, Amanah Medical Centre Banjarmasin Gelar Fun Walk

10 Mei 2026 - 19:05 WIB

Wali Kota Banjarmasin Buka Puncak Festival Teluk Kelayan Musik Sampah 2026

10 Mei 2026 - 18:34 WIB

309 Jamaah Haji Kotabaru Diberangkatkan, Jamaah Termuda Baru 18 Tahun

10 Mei 2026 - 14:39 WIB

Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar dan Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang

10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Siap Jadi Pusat Sport Tourism Nasional, Gubernur Kalsel Buka Banua Rally 2026

9 Mei 2026 - 19:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL