Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DAERAH · 31 Des 2025 22:27 WIB

2025, Kejari Banjar Selesaikan 8 Perkara Melalui Restorative Justice, Terbanyak se-Kalsel


 2025, Kejari Banjar Selesaikan 8 Perkara Melalui Restorative Justice, Terbanyak se-Kalsel Perbesar

Martapura, Ricek.ID Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mencatatkan rapor hijau sepanjang tahun 2025. Salah satu indikatornya adalah keberhasilan melampaui target penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Pidum Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menyebutkan bahwa dari target tujuh perkara, pihaknya berhasil mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan untuk delapan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Delapan perkara ini terdiri dari tiga kasus orang dan harta benda (Oharda) serta lima kasus penyalahgunaan narkotika,” jelas Radityo, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan, khusus untuk lima tersangka narkotika, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi. Capaian RJ kasus narkotika ini tercatat sebagai yang terbanyak di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

“Ini wujud komitmen kami menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat, sesuai arahan Jaksa Agung,” tambahnya.

Statistik Penanganan Perkara

Selain fokus pada keadilan restoratif, Kejari Banjar juga mencatatkan volume penanganan perkara yang tinggi:
• Pra-penuntutan: 429 perkara
• Penuntutan: 387 perkara
• Eksekusi: 369 perkara
• Upaya Hukum: 44 perkara

Jenis perkara yang ditangani didominasi oleh kasus Oharda (54,78%), diikuti Narkotika (32,17%), dan Perlindungan Perempuan dan Anak (13,05%).
Dari sisi keuangan negara, Kejari Banjar berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp696,6 juta dari denda tilang dan perkara pidana lainnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Apresiasi Boxing Sport Tourism, Pemko Banjarbaru Berharap Dapat Promosikan Pariwisata Daerah

27 Juni 2026 - 04:52 WIB

Resmi Dibuka, Boxing Sport Tourism Aeris Hotel Sajikan 12 Partai Pertandingan

27 Juni 2026 - 04:46 WIB

Gubernur Kalsel Kunjungi RSUD Ansari Saleh, Tinjau Rencana Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir & Pusat Layanan Jantung Terpadu

26 Juni 2026 - 19:49 WIB

Dispora & FORSGI Kalsel Dorong Pembinaan Atlet melalui Festival Sepak Bola Usia Dini U-10 & U-12

26 Juni 2026 - 19:40 WIB

Bunda PAUD Banjarmasin Ajak Para Pendidik Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan

26 Juni 2026 - 19:28 WIB

Di Buka Sekda Banjarmasin, Public Hearing Standar Pelayanan Disperdagin Serap Aspirasi Masyarakat

26 Juni 2026 - 19:25 WIB

Trending di Banjarmasin