Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

DAERAH · 31 Des 2025 22:27 WIB

2025, Kejari Banjar Selesaikan 8 Perkara Melalui Restorative Justice, Terbanyak se-Kalsel


 2025, Kejari Banjar Selesaikan 8 Perkara Melalui Restorative Justice, Terbanyak se-Kalsel Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mencatatkan rapor hijau sepanjang tahun 2025. Salah satu indikatornya adalah keberhasilan melampaui target penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Pidum Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menyebutkan bahwa dari target tujuh perkara, pihaknya berhasil mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan untuk delapan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Delapan perkara ini terdiri dari tiga kasus orang dan harta benda (Oharda) serta lima kasus penyalahgunaan narkotika,” jelas Radityo, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan, khusus untuk lima tersangka narkotika, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi. Capaian RJ kasus narkotika ini tercatat sebagai yang terbanyak di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

“Ini wujud komitmen kami menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat, sesuai arahan Jaksa Agung,” tambahnya.

Statistik Penanganan Perkara

Selain fokus pada keadilan restoratif, Kejari Banjar juga mencatatkan volume penanganan perkara yang tinggi:
• Pra-penuntutan: 429 perkara
• Penuntutan: 387 perkara
• Eksekusi: 369 perkara
• Upaya Hukum: 44 perkara

Jenis perkara yang ditangani didominasi oleh kasus Oharda (54,78%), diikuti Narkotika (32,17%), dan Perlindungan Perempuan dan Anak (13,05%).
Dari sisi keuangan negara, Kejari Banjar berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp696,6 juta dari denda tilang dan perkara pidana lainnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Terima Kunjungan Kedutaan Besar Belanda, Pemprov Kalsel Siapkan Surat Permohonan Pengembalian Benda Bersejarah

5 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Gubernur Kalsel Minta Kepala Sekolah Pastikan Tak Ada Pungutan Liar hingga Penggunaan BOS Sesuai Pertanggungjawaban

5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Bupati Kotabaru Gandeng PT STC Cari Solusi Air Bersih Hadapi Kemarau

5 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Perlindungan Konsumen Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Aturan

5 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Sebanyak 409 Peserta Ikuti Upacara Kemah Bakti Pelajar Tahun 2026 di Kotabaru

5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Redam Dampak Asap Karhutla, PKK Banjarbaru Bagikan Masker Gratis

4 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Trending di ADVERTORIAL