Menu ✖

Mode Gelap
Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

DAERAH · 18 Agu 2026 11:21 WIB

299 Warga Binaan Rutan Pelaihari Terima Remisi HUT ke-81 RI, 6 Langsung Bebas


 299 Warga Binaan Rutan Pelaihari Terima Remisi. Perbesar

299 Warga Binaan Rutan Pelaihari Terima Remisi.

Ricek.ID- Sebanyak 299 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis pada Senin (17/8/2026) di Kantor Bupati Tanah Laut dan Rutan Kelas IIB Pelaihari.

Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Eri Triyanto, mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari 299 warga binaan penerima remisi, sebanyak 292 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), terdiri atas 289 laki-laki dan tiga perempuan.

Sementara itu, tujuh warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU-II), seluruhnya laki-laki. Dari tujuh penerima RU-II tersebut, enam orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Laut di Kantor Bupati. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari beserta Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.

Penyerahan SK remisi secara simbolis juga berlangsung di Rutan Kelas IIB Pelaihari yang dilakukan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Kasubsi Pengelolaan.

Eri Triyanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, terutama dalam hal berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tertib.

“Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pemberian remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” ujar Eri Triyanto.

Menurutnya, remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Seluruh rangkaian kegiatan kemudian didokumentasikan oleh pihak Rutan Kelas IIB Pelaihari dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Wabup Banjar Tegaskan Tiga Fungsi Utama Pesantren di Hari Santri 2026

23 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Kabupaten Banjar Terima Banpres Rp20 Miliar untuk Penanggulangan Karhutla, Bupati Ucapkan Terima Kasih

23 Oktober 2026 - 04:57 WIB

Kumpulkan Seluruh SKPD, Diskominfo Banjarbaru Dorong Pembangunan Daerah Berbasis Data Akurat

22 Oktober 2026 - 20:32 WIB

GPM Serentak 2026 di Kota Banjarbaru, Tekan Inflasi Melalui Bahan Pokok Murah

22 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Pemkab Banjar Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih ke Tiga Fasilitas Pendidikan di Karang Intan

22 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Pemkab Banjar Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas Dalam Peringatan Hari Santri Nasional 2026

22 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Trending di ADVERTORIAL