Ricek.ID- Upaya pemberantasan peredaran uang palsu di Kalimantan Selatan kian diperketat. Sebanyak 463 lembar uang palsu hasil temuan periode 2024–2025 dimusnahkan dalam kegiatan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang digelar di BIN Daerah Kalimantan Selatan, Rabu (22/4/2026).
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menegaskan penanganan kejahatan uang palsu tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan harus melalui kolaborasi lintas lembaga.
“Ini tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menekan peredarannya,” ujarnya.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antaranggota forum yang melibatkan sejumlah instansi strategis, seperti Bank Indonesia, Polda Kalsel, Kejati Kalsel, BIN Daerah, hingga Bea dan Cukai.
Selain langkah penindakan, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, salah satunya melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.
Muhidin mengingatkan, peredaran uang palsu berdampak langsung pada kepercayaan publik serta stabilitas ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil.
“Kalau tidak ditangani serius, dampaknya bisa meluas, merugikan masyarakat, dan melemahkan kepercayaan terhadap rupiah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BIN Daerah Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Sentot Adi Dharmawan, menilai kejahatan uang palsu juga memiliki dimensi keamanan.
“Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas daerah, sehingga perlu diantisipasi secara serius,” katanya.
Melalui penguatan koordinasi dan langkah tegas ini, peredaran uang palsu di Kalimantan Selatan diharapkan dapat ditekan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.
Sumber: MCKalsel












