Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 10 Jun 2026 06:09 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus


 Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus Perbesar

Ricek.ID – Kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur berinisial RDN (16) dan JNR (14) yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian hingga kini masih belum menemukan kepastian hukum.

Lebih dari tujuh bulan sejak laporan pertama kali dilayangkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini membuat keluarga korban kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang kini masih berada di tangan penyidik Polres Banjar.

Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 3 November 2025. Sehari kemudian, laporan resmi disampaikan melalui kuasa hukum korban dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru. Namun hingga Selasa (9/6/2026), proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kuasa hukum korban, C. Oriza Sativa Tanau, menjelaskan selama proses berjalan, penyidik telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan sejumlah pihak hingga gelar perkara.

“Perkara ini sudah melalui tahap penyelidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, bahkan sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan perkara ini naik ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Menurut Oriza, keputusan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini.

“Kami justru mendapat informasi bahwa perkara ini akan dihentikan dengan alasan kekurangan alat bukti, tidak ada saksi yang melihat langsung dan tidak ada rekaman CCTV. Ini menjadi pertanyaan besar, karena di satu sisi penyidik telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana, tetapi di sisi lain ingin menghentikan perkara,” katanya.

Selama tujuh bulan terakhir, keluarga korban disebut terus menanyakan perkembangan kasus. Namun PBH Peradi memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta keluarga bersabar menunggu hasil penyidikan.

“Kami selalu meminta keluarga korban untuk bersabar dan menghormati proses yang dilakukan penyidik. Kami berharap mereka bekerja secara profesional. Tapi setelah tujuh bulan berlalu, justru muncul informasi perkara ini akan dihentikan,” ungkapnya.

Oriza mengungkapkan hingga kini tidak ada satu pun pihak yang diduga terlibat datang menemui korban untuk mengakui perbuatannya maupun menyampaikan permintaan maaf.

“Menurut keterangan korban, jumlah pelaku yang diduga terlibat sekitar enam orang lebih. Sampai hari ini tidak ada yang datang meminta maaf atau mengakui kesalahannya,” tambahnya.

Menyikapi perkembangan tersebut, PBH Peradi mempertimbangkan untuk menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian. Laporan kepada Divisi Propam maupun pengawas penyidik disebut menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan.

“Kalau kami menilai penyidik tidak profesional dalam menangani perkara ini, tentu ada mekanisme pengawasan yang bisa ditempuh. Kami mempertimbangkan untuk membuat laporan atau pengaduan kepada Propam maupun pengawas penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Oriza menyoroti ketentuan dalam Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana bukan hanya karena melakukan kekerasan, tetapi juga karena turut serta, menyuruh, maupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Pasal itu jelas mengatur bahwa membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak pun dapat dipidana. Jika penyidik sudah menyatakan terdapat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, maka seharusnya aspek tersebut juga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Meski perkara ini disebut melibatkan oknum anggota kepolisian, PBH Peradi menegaskan langkah yang mereka lakukan bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, mereka berharap kasus tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.

“Kami tidak membenci kepolisian. Justru kami sangat menyayangi institusi Polri dan ingin diisi oleh personel yang memiliki integritas serta kredibilitas tinggi sesuai tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” katanya.

Oriza berharap apabila nantinya ada anggota yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, yang bersangkutan berani bertanggung jawab, mengakui kesalahan, serta meminta maaf kepada korban.

“Kami ingin membantu agar institusi Polri semakin bersih. Harapan kami ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil, terlebih terhadap anak-anak. Ini bagian dari semangat reformasi Polri yang harus terus didukung bersama,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Gelar Rapat Koordinasi Stakeholder, BPBD Banjar Perkuat Kolaborasi CSR Hadapi Bencana Masif

10 Juni 2026 - 09:18 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Pertalite dan Biosolar Tetap

10 Juni 2026 - 08:59 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Melalui Penilaian Kompetensi ASN, Pemkab Banjar Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

9 Juni 2026 - 19:21 WIB

Audisi Nanang Galuh Banjar 2026 Bergulir, Pemilihan Duta Pariwisata Kabupaten Banjar Dimulai

9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Lakukan Groundcheck Hotspot di Martapura Barat, BPBD Banjar Sosialisasi Pencegahan Karhutla

9 Juni 2026 - 12:25 WIB

Trending di ADVERTORIAL