Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

NASIONAL · 18 Jan 2023 20:12 WIB

Arahan Presiden Untuk Kepala Daerah


 Arahan Presiden Untuk Kepala Daerah Perbesar

Presiden Republik Indonesia(RI) Joko Widodo menyampaikan arahan saat Rapat Koordinasi Nasional(Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda)
se-Indonesia, Selasa(17/1/2023).

Dalam Rakornas yang dilaksanakan di Sentul International Convention Centre(SICC) Kabupaten Bogor Jawa Barat, Delapan hal ditegaskan Presiden untuk seluruh kepala daerah.

1.Kendalikan Inflasi.Pantau langsung harga di lapangan.Hati-hati mengatur tarif(PDAM, Angkutan Umum).
2.Turunkan kemiskinan ekstrem sampai target 0% pada 2024.
3.Fokus turunkan stunting
4.Perhatikan investasi.Jangan ada izin yang berbulan-bulan.
5.Pastikan APBD dibelanjakan untuk produk-produk buatan dalam negeri.
6.Kabupaten/kota harus mulai mendesain kotanya dengan baik sehingga memiliki diferensiasi dan memaksimalkan potensi daerah.
7.Jaga stabilitas politik dan keamanan menuju pada Pemilu 2024
8.Jamin kebebasan beragama.Jangan sampai konstitusi kalah oleh kesepakatan.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dalam 20 Bulan, Presiden Prabowo Sebut Pemerintah Wujudkan Berbagai Terobosan Strategis untuk Indonesia

21 Juli 2026 - 06:48 WIB

Perkuat Kendali Devisa Nasional, Presiden Prabowo Sebut PT DSI Kelola 10,5 Miliar Dollar AS

21 Juli 2026 - 06:45 WIB

Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar, Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka atas Dugaan Korupsi Pembiayaan Batu Bara

21 Juli 2026 - 06:42 WIB

Kemkomdigi Terapkan Registrasi Biometrik Kartu SIM, Temukan Penyalahgunaan di Tingkat Penjual

21 Juli 2026 - 06:39 WIB

Penerapan Wajib NIB bagi Pedagang Marketplace, Kemendag Berikan Masa Transisi

20 Juli 2026 - 19:22 WIB

DJP Pastikan PMK 37/2025 Bukan Aturan Pajak Baru bagi Pedagang Marketplace

20 Juli 2026 - 19:20 WIB

Trending di EKOBIS